Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTU Lakukan Internalisasi Kajian Hukum Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025

Dok: Humas Bawaslu TTU

Saat berlangsungnya internalisasi kajian hukum terhadap Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang PDPB, di Kantor Bawaslu Kabupaten TTU pada Senin, 19 Oktober 2026.

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar kegiatan internalisasi kajian hukum bertempat di Kantor Bawaslu TTU pada Senin, 19 Oktober 2026. Kegiatan internalisasi ini berfokus pada pembedahan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Selasa, (20/10/2026).

​Materi kajian hukum dipaparkan secara mendalam oleh Anggota Bawaslu Kabupaten TTU, Heppy Oktavia, S.Pd. Pemaparan tersebut mengulas berbagai isu strategis, tantangan empirik di lapangan, serta rekomendasi penyempurnaan norma hukum demi menjamin hak pilih warga negara.

​Dalam pemaparannya, Heppy Oktavia menekankan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan pilar krusial untuk mewujudkan daftar pemilih yang akurat, komprehensif, dan mutakhir. Kendati Perbawaslu tersebut telah diterbitkan sebagai pedoman teknis pengawasan, pelaksanaan di tingkat operasional kerap berbenturan dengan batasan teknis dan regulasi.

​Kajian hukum yang disusun dan dipaparkan menyoroti tiga aspek prioritas utama:

Pertama, Akses Pengawasan Sidalih dan Pelindungan Data Pribadi: Di lapangan, pengawas pemilu kerap menghadapi pembatasan akses pembacaan data pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) seperti penyamaran (blur) Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara total atau pembatasan menu user view dengan alasan pelindungan data pribadi sesuai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022. Terhadap hal ini Bawaslu TTU merekomendasikan perlunya kepastian standar minimum akses pembacaan data bagi Bawaslu agar fungsi verifikasi dan validasi data dapat berjalan efektif tanpa mengabaikan kewajiban menjaga kerahasiaan data.

Kedua, Penanganan Residu Data Anomali dan Kasus Spesifik Kependudukan: Kategori administratif standar (Pemilih Tidak Memenuhi Syarat/Pemilih Baru) belum memadai untuk menjangkau kasus spesifik di lapangan, seperti pemilih yang de facto memenuhi syarat tetapi belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) atau Kartu Keluarga (KK), atau pemilih yang telah meninggal dunia namun keluarganya belum mengurus akta kematian di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Kajian ini mendorong adanya pasal penambahan terkait mekanisme khusus untuk penanganan, verifikasi faktual, dan klarifikasi terhadap residu data anomali kependudukan.

Ketiga, Mekanisme Penanganan Saran Perbaikan Berjenjang: Proses penerusan saran perbaikan hasil uji petik yang belum ditindaklanjuti KPU Kabupaten/Kota ke KPU Provinsi kerap memakan waktu lama dan berpotensi melewati batas rekapitulasi periodik. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan batas waktu yang tegas, kewajiban memberikan jawaban tertulis, serta mekanisme percepatan penanganan menjelang pleno rekapitulasi.

​Hasil kajian hukum ini nantinya disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai bahan evaluasi dan pertimbangan dalam menyempurnakan regulasi pengawasan PDPB di tingkat pusat (Bawaslu RI).

​Melalui kegiatan internalisasi ini, Bawaslu TTU berkomitmen untuk terus memperkuat kapasitas kelembagaan, memperketat tata kelola dokumentasi pengawasan, serta mengoptimalkan koordinasi lintas instansi (KPU dan Dukcapil) demi menjaga hak konstitusional setiap warga negara dalam Pemilu. Humas Bawaslu TTU. 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU