|
Fajar Pengawasan: Era Panwaslu (Ad Hoc)
Perjalanan panjang pengawasan pemilu di Kabupaten Timor Tengah Utara dimulai dari sebuah lembaga yang bersifat sementara atau ad hoc dengan nama Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Sebagai lembaga yang lahir hanya saat pesta demokrasi digelar, Panwaslu TTU memiliki riwayat pengabdian yang panjang, mulai dari mengawal Pemilu pertama di era Reformasi tahun 1999, hingga berlanjut pada Pemilu 2004, 2009, 2014, Pemilihan 2005, 2008, 2010, 2013, 2015 dan 2018. Pada masa-masa awal, Panwaslu melekat di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam perjalanan Panwaslu kemudian terpisah dan menjadi sebuah lembaga mandiri. Kekuatan organisasi awalnya masih sangat terbatas yang mana hanya digerakkan oleh tiga orang komisioner yang dibantu oleh tenaga sekretariat yakni lima orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta tiga orang tenaga pendukung.
Keterbatasan status sebagai panitia ad hoc saat itu juga tercermin dari domisili kantor yang belum menetap atau berpindah-pindah. Pada rentang tahun 2004 hingga 2009, aktivitas pengawasan dilakukan dari Kantor Sekretariat Korpri Setda Kabupaten TTU dan berpindah ke beberapa tempat diantaranya di Lokasi kilometer 6 dan kilometer 9 jurusan Kupang. Memasuki tahun 2015, pusat koordinasi pengawasan berpindah ke Kompleks Perumahan Australia. Meski dengan sumber daya yang terbatas, fondasi pengawasan demokrasi di Kabupaten Timor Tengah Utara telah diletakkan oleh para pionir melalui dedikasi mereka dalam memastikan setiap tahapan pemilu berjalan sesuai aturan.
Transformasi Menjadi Lembaga Permanen
Titik balik sejarah terjadi dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Regulasi ini membawa perubahan status yang fundamental, di mana lembaga pengawas di tingkat kabupaten/kota yang semula hanya sebuah panitia kini bertransformasi menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang bersifat tetap atau permanen. Perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan penguatan mandat untuk menjaga keadilan demokrasi secara berkelanjutan, bahkan di luar masa tahapan pemilu.
Tepat pada tanggal 14 Agustus 2018, Bawaslu Kabupaten TTU resmi berdiri sebagai lembaga permanen. Prosesi bersejarah dilanjutkan pada 15 Agustus 2018, di mana seluruh anggota terpilih dilantik secara serentak di Jakarta. Tiga komisioner pertama yang mengemban amanah di era permanen ini adalah Martinus Kolo, SE (Ketua), Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si, dan Roswita Helen Parkhust Taus, SE (Anggota). Sejak saat itu, Bawaslu TTU tidak lagi hanya bertugas memberikan rekomendasi, namun juga dibekali kewenangan untuk memutus perkara dalam penanganan pelanggaran administrasi maupun penyelesaian sengketa proses.
Dinamika Organisasi dan Regenerasi
Perjalanan periode pertama (2018–2023) diwarnai dengan dinamika organisasi yang cukup tinggi melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW). Pada September 2022, Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si terpilih menjadi Anggota Bawaslu Provinsi NTT, yang menyebabkan terjadi kekosongan jabatan di tingkat Bawaslu Kabupaten TTU. Hal ini disikapi dengan pelantikan Anselmus Suni, SE sebagai anggota PAW pada Desember 2022. Namun, takdir berkata lain, Anselmus Suni, SE meninggal dunia saat menjalankan tugas, sehingga posisi tersebut kembali kosong dan kemudian diisi oleh Erwina Rovince Atitus, S.Si hingga akhir masa jabatan periode tersebut.
Memasuki tahun 2023, regenerasi kepemimpinan kembali dilakukan melalui seleksi nasional. Pada 19 Agustus 2023, dilantiklah tiga anggota Bawaslu TTU untuk masa jabatan 2023–2028, yakni Martinus Kolo, SE (Ketua), Roswita Helen Parkhust Taus, SE, dan Heppy Oktavia, S.Pd (Anggota). Ketiganya langsung dihadapkan pada tantangan besar pengawasan tahapan Pemilu serentak yang sedang berjalan, di mana pembagian tugas dilakukan secara kolektif kolegial melalui koordinasi wilayah di 24 kecamatan yang ada di Kabupaten TTU.
Tata Kelola dan Domisili Strategis
Seiring dengan penguatan statusnya, Bawaslu TTU terus melakukan pembenahan dalam tata kelola kesekretariatan. Sejak menjadi badan tetap, kantor Bawaslu TTU beberapa kali berpindah tempat untuk menunjang operasional pengawasan. Dimulai dari status kontrak rumah untuk dijadikan kantor di Jalan Cengkeh - Kenari pada awal masa permanen, kemudian berpindah ke Jalan Ahmad Yani (2018–2022), dan berlanjut ke Jalan Soekarno (2022–2025).
Langkah signifikan diambil pada 1 Mei 2025, di mana Bawaslu TTU secara resmi menempati gedung milik Pemerintah Daerah di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Benpasi. Perpindahan ini merupakan hasil koordinasi intensif dengan Pemerintah Daerah dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sebagai upaya efisiensi anggaran negara. Dengan fasilitas yang lebih representatif, Bawaslu TTU kini menjalankan mandat luasnya, mulai dari pencegahan, pengawasan tahapan, penindakan pelanggaran hingga penyelesaian sengketa, demi tegaknya demokrasi di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara.