Toni Damat : Hidup Menurut Hukum Dan Keadilan, Akan Ada Kedamaian
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti kegiatan Rapat Kerja Layanan Advokasi Hukum yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) secara dalam jaringan (daring), Selasa (02/12/2025).
Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WITA. Peserta pada kegiatan ini berasal dari Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), kepala sub bagian beserta staf hukum di 22 Kabupaten/Kota Se-Provinsi NTT.
Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato da Purificacao Sarmento, S.Si saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa dalam konteks penyelenggaraan pemilu, Pengawasan pemilu tentu sudah lewat tahapannya. Namun fokus utama Bawaslu sudah pasti berkaitan dengan fungsi atau tugas kewenangan terutama pencegahan dan penindakan.
“Saya berharap sekali agar kegiatan hari ini merupakan evaluasi bagi kita berkaitan dengan prosedur layanan advokasi hukum” tutup Nonato.
Narasumber eksternal pada kegiatan ini adalah Petornius Damat, SH, LLM yang merupakan akademisi dari universitas Nusa Cendana Kupang. Materinya terkait Advokasi Hukum : Officium Nobile atau Officium Ignobile (Dalam Perspektif Filsafat Hukum). Untuk mengetahui dan memahami istilah: advokasi Hukum, pada bagian awal diskusi ini perlulah untuk secara bersama kita memahami makna dari kedua kata Advokasi dan Hukum. Tujuannya ialah untuk menjadi landasan, titik mulai dan garis yang akan dilalui oleh pikiran. Manfaatnya, untuk menjadi batasan ruang dan batasan objek terhadap makna advokasi hukum dan objek dari diskusi kita hari ini.
“Kata advokasi berasal dari kata Bahasa Latin: advocatus: one called to aid (suatu panggilan untuk melayani/menolong). Dalam bentuk kata kerjanya, advocare: to call (memanggil). Dari akar katanya terdiri dari dua kata dasar yaitu: Ad + Vocare yang berarti: to call: memanggil. Kata memangil berarti juga: berkata-kata atau berbahasa”, kata Toni sapaan akrab dosen Hukum Undana ini.
“Hidup menurut hukum dan keadilan akan ada kedamaian dan keadilan" sambung Toni.
“Diakhir materinya Toni memberikan kesimpulan dan saran bahwa mengadvokasi hukum berarti memberikan kepada manusia hak-hak kemanusiaan yang ada dan dimiliki manusia. Menjadikan manusia lainnya tidak lebih rendah dan hina. Mengadvokasi hukum dalam menegakan hukum dan keadilan versi Bawaslu menurut undang-undang dan konstitusi berarti memberikan penghormatan tertinggi kepada sesama (rakyat) sebagai manusia yang telah dianugerahi jiwa yang berkemampuan untuk melahirkan reason/rasionalitas yang memiliki kehendak bebas. Advokasi Hukum akan menjadi sebuah officium Nobile atau officium ignobile karena Bawaslu berkehendak untuk menjadi purifier dan filter hukum atau Bawaslu sedang menjadi purifier dan filter untuk hukum, rakyat atau untuk kekuasaan. Kehendak Bebas dan reason/rasionalitas menjadi prior cause advokasi hukum, penegakan hukum, tutup Toni”.
Narasumber internal dalam kegiatan ini berasal dari Anggota Bawaslu Provinsi NTT sekaligus Koodiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, S.H.,M.H yang memaparkan materi terkait Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Layanan Advokasi Hukum.
Dalam materinya, Nita mengatakan advokasi hukum terdiri atas 2 yaitu Advokasi Hukum Litigasi yang merupakan pemberian Advokasi Hukum berkaitan dengan penyelesaian perkara untuk menghadapi Permasalahan Hukum di dalam pengadilan; dan Advokasi Hukum Nonlitigasi merupakan bantuan hukum yang dapat diberikan untuk menghadapi Permasalahan Hukum di luar pengadilan.
“Larangan dan sanksi menurut Perbawaslu 6 Tahun 2023 tentang layanan bantuan hukum adalah Pemberi Advokasi Hukum dilarang menerima dan/atau meminta pembayaran dari Penerima Advokasi Hukum dan/atau pihak tertentu yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani dalam pelaksanaan Advokasi Hukum; Dalam hal pemberi Advokasi Hukum terbukti menerima dan/atau meminta pembayaran dari Penerima Advokasi Hukum dan/atau pihak tertentu yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, atau Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat : mencabut penugasan atau kuasa pemberi Advokasi Hukum; dan memberikan sanksi kepada pemberi Advokasi Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, tegas Nita ketika menutup kegiatan Rapat Kerja Layanan Advokasi Hukum Bawaslu Provinsi NTT.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU