Bawaslu TTU Ikuti Kegiatan MINGGAR Edisi VI
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi VI yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Workplace. Kegiatan ini merupakan program non tahapan yang rutin setiap dua minggu sekali. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan melibatkan seluruh Koordinator Divisi (Kordiv), Kepala Sub Bagian (Kasubag), serta staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT, Rabu, 29/04/2026.
Pada edisi ke VI, diskusinya mengusung tema "Politik Uang Pada Pemilihan Umum". Kegiatan ini menghadirkan narasumber untuk memperkaya materi diskusi dengan Pemateri Aprianus P. Niron Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Malaka. Sementara penanggap dalam kegiatan ini yakni Julian M. Astari, S.Sos Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Belu, Roswita H.P.Taus, S.E Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, dan Yohanes Ariski, S.E Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Sikka. Fasilitator dalam kegiatan ini adalah Paulus Ferianus Ivodius Bogar, S.H dan Sonya Maria A. Bria, SH sebagai moderator.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H., sebagai pemantik dalam diskusi ini menekankan pentingnya pemberantasan politik uang yang menuntut sinergi kolektif dengan berlandaskan pada regulasi yang kokoh serta penegakan hukum yang berintegritas tanpa pandang bulu. Dalam upaya ini, masyarakat memegang peran sentral sebagai benteng pertahanan demokrasi dengan berani menolak segala bentuk pemimpin yang mencoba membeli kedaulatan suara demi keuntungan sesaat. Mengingat politik uang merupakan musuh bersama yang merusak sendi-sendi keadilan dan masa depan bangsa, maka diperlukan gerakan masif untuk memeranginya secara bersama-sama demi mewujudkan kepemimpinan yang benar-benar lahir dari pilihan hati nurani rakyat.
Pada kesempatan ini juga Roswita H.P.Taus, S.E(Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara) sebagai Penanggap dalam diskusi juga menyampaikan fakta-fakta yang terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara, bahwa “Politik uang kini menjadi momok menakutkan yang tidak hanya mencemaskan penyelenggara, tetapi juga dikeluhkan oleh para politisi karena dampaknya yang merusak ekosistem Pemilu 2024, yang dinilai sebagai salah satu periode terburuk dalam sejarah demokrasi. Fenomena Politik Uang ini telah menciptakan normalisasi yang berbahaya di masyarakat, di mana setiap kegiatan pemilu cenderung langsung dikaitkan dengan harapan akan adanya transaksi uang, sehingga mengancam integritas proses demokrasi di masa depan”.
Diskusi ini diikuti secra antusias oleh seluruh peserta, jalannya diskusi dinilai sangat bermanfaat bagi peserta dalam menambah wawasan teknis mengenai Politik Uang Dalam Pemilihan Umum.
Acara ditutup dengan penegasan kembali mengenai Politik Uang dalam Pemilihan Umum oleh Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H sekaligus menandai berakhirnya kegiatan MINGGAR (Mingguan Penanganan Pelanggaran) edisi VI (enam) tersebut.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor : Humas Bawaslu TTU