Lompat ke isi utama

Berita

Thomas Djawa: Pengelolaan BMN Harus Terkonsolidasi Dengan Baik dan Penuh Tanggungjawab

Thomas Djawa: Pengelolaan BMN Harus Terkonsolidasi Dengan Baik dan Penuh Tanggungjawab

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengadakan kegiatan Rapat Pengelolaan dan Pembinaan Barang Milik Negara (BMN) melalui zoom meeting, Selasa, (15/03/2022). Peserta kegiatan ini berasal dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Hadir pula pada kegiatan ini Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas Mauritius Djawa, SH dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, M.Si, Jemris Fointuna, S.Pi, Melpi Marpaung, ST, dan Noldi Tadu Hungu, S.Pt.

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas Mauritius Djawa, SH. Dalam sambutannya Thomas mengatakan kegiatan ini tujuannya untuk meningkatkan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) dalam hal mengelola BMN yang ada di lingkungan Bawaslu. Kegiatan ini juga dapat menjawab segala persoalan  yang ada di Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota sehingga pengelolaan BMN di 22 Kabupaten/Kota dapat terkonsolidasi dengan baik sehingga dikelola secara bertanggung jawab.

“Saya berharap melalui kegiatan ini minimal bisa menjawab persoalan-persoalan yang dihadapi dalam mengelola BMN di Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga paling tidak pengelolaan BMN di 22 kabupaten/ Kota terkonsolidasi dengan baik dan penuh tanggung jawab” tambah Thomas.

Pada kegiatan ini Bawaslu Provinsi NTT mengadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Zaenal Arifin dan Putu Cynthia yang secara terperinci menjelaskan tentang pencatatan barang milik negara dari tahapan pengadaan barang, tahapan penggunaan barang, tahapan pemanfaatan/ pemindah tanganan  hingga tata cara penghapusan/pemusnahan barang. Selanjutnya juga dijelaskan tentang tahapan pelelangan barang yang termasuk dalam BMN.

Sementara itu Zaenal Arifin menambahkan Barang Milik Negara dihapuskan dari daftar barang dilatarbelakangi oleh beberapa hal diantaranya BMN yang sesuai dengan peraturan harus diserahkan kepada pengelolan barang misalnya Tanah dan bangunan. Pengalihan status penggunaan dari pengguna barang (Kementerian/Lembaga) yang menatausahakan BMN ke pengguna barang (Kementerian/Lembaga) lain, pemindahtanganan, pemusnahan, keputusan, pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama dan ditutup oleh Koordinator Divisi SDMO Provinsi NTT Baharudin Hamzah. (HUMAS BWS TTU)