Sentra Gakkumdu TTU Fokus Pencegahan Kampanye di Luar Jadwal
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU – Menghadapi fenomena kampanye di luar jadwal dalam bentuk pemasangan alat peraga sosialisasi yang bernuansa kampanye, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mulai menggiatkan aktivitas pencegahan.
Hal ini menjadi inti kesepakatan bersama dalam Rapat Biasa Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Kabupaten TTU, Jl. Soekarno, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Rabu (31/5/2023).
Rapat ini menghadirkan seluruh jajaran Sentra Gakkumdu Kabupaten TTU, yang terdiri atas unsur Bawaslu Kabupaten TTU, Polres TTU, dan Kejari TTU. Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo, SE menjelaskan tujuan dihelatnya rapat ini. “Dalam rapat ini kami libatkan seluruh jajaran Sentra Gakkumdu Kabupaten TTU, agar bersama-sama kita satukan pemahaman mengenai kampanye di luar jadwal. Karena sekarang sudah banyak alat peraga sosialisasi dipasang para Caleg, yang isinya memenuhi unsur kampanye,” jelasnya.
Ia kemudian melanjutkan. “Itu maksud diadakannya rapat hari ini. Agar kita samakan persepsi mengenai hal ini, untuk kemudian dilakukan pencegahan. Sebab tahapan kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023 mendatang. Karena itu, alat peraga sosialisasi diri para Caleg yang memenuhi unsur kampanye perlu ditertibkan,” lanjut Martinus.
Hal senada diungkapkan Hendrik Tiip, SH selaku Kasi Intelijen Kejari TTU. “Memang lebih baik kita fokus ke pencegahan. Agar dapat mencegah terjadinya kampanye di luar jadwal melalui alat peraga sosialisasi diri. Sehingga Peserta Pemilu memahami dengan baik mana yang boleh dimuat dalam alat peraga sosialisasi diri Caleg dan mana yang tidak boleh. Sehingga tidak memenuhi unsur kampanye,” ungkapnya.
Penegasan serupa juga disampaikan Kasat Reskrim Polres TTU, Djoni Boro, SH. “Sudah ditetapkan di Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, bahwa kampanye baru akan dimulai tanggal 28 November 2023. Daftar Calon Tetap saja belum ditetapkan, sehingga belum ada Caleg. Saat ini belum masuk tahapan kampanye. Sehingga alat peraga yang memenuhi unsur kampanye sebaiknya ditertibkan, sebagai bentuk pencegahan,” pungkas Djoni.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU