Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Sinergitas di Luar Tahapan, Bawaslu TTU Sambangi Kesbangpol Untuk Konsolidasi Demokrasi.

Dok: Humas Bawaslu TTU

Suasana berlangsungknya Konsolidasi Demokrasi di  Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten TTU pada Kamis, (9/7/2026).

 

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berdiskusi dan berbagi pengalaman dengan menyambangi Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten TTU pada Kamis, (9/7/2026). 

Kegiatan yang dikemas dalam tema "Konsolidasi Demokrasi Dalam Memperkuat Penyelenggaraan Pemilu di Luar Tahapan Pemilu" ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pemilu sebelumnya sekaligus mematangkan strategi pengawasan menghadapi tahapan pemilu mendatang yang akan dimulai tahun 2027.

Dalam pembukanya, Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo, SE, menyampaikan bahwa meski saat ini sedang berada dalam masa non-tahapan, koordinasi dengan mitra strategis seperti Kesbangpol harus tetap berjalan masif. 

"Kita telah melewati dua pemilu pada tahun 2024. Evaluasi ini penting sebagai acuan untuk pemilu berikutnya, terutama menyangkut isu krusial seperti netralitas ASN, politik uang, dan penyebaran berita hoax," ujar Martinus. 

Terkait netralitas ASN, Bawaslu TTU menyoroti adanya penanganan dugaan pelanggaran oleh satu oknum ASN pada Pilkada 2024 yang telah diteruskan ke BKN. Merespons hal tersebut, Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol TTU, Hieronimus Kab Bana, SH, mengapresiasi ketegasan Bawaslu yang tetap bekerja di dalam koridor regulasi. Hiro mengonfirmasi bahwa Bupati TTU selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah menjatuhkan sanksi tegas kepada ASN yang bersangkutan. 

Selain netralitas ASN, isu Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang terjadi pada Pemilu 2024 juga menjadi catatan penting. Hiro Bana mengakui PSU memberikan dampak finansial dan psikologis bagi para kandidat serta mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu TTU menjelaskan bahwa kekeliruan di tingkat KPPS menjadi pemicu utama, sehingga ke depan penguatan kapasitas penyelenggara ad hoc menjadi harga mati. 

Selanjutnya, masalah mengenai posisi Kepala Desa dan perangkatnya juga mencuat dalam diskusi. Bawaslu TTU menitipkan pesan agar Kesbangpol mengencangkan pendidikan politik bagi kepala desa, diantaranya 1). Salah Tafsir Peran: Banyak Kepala Desa salah menafsirkan peran mereka sebagai "pembina politik" di desa, padahal sejatinya sesuai regulasi adalah "pembina kemasyarakatan desa". Overlap tafsir ini kerap menyeret mereka ke dalam politik praktis. 2). Efek Jera: Kesbangpol mendukung penuh penindakan tegas bagi kepala desa maupun perangkat hingga tingkat RT/RW yang terbukti tidak netral demi memunculkan efek jera, mengingat mereka digaji oleh negara. 

Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan penanganan Konflik Kesbangpol TTU, Agustinus Bobo, S.ST.Pi. memaparkan bahwa Kesbangpol memiliki pemetaan kerawanan dengan beberapa indikator rawan konflik di TTU. Indikator tersebut meliputi: 1). Kerawanan di beberapa TPS. 2). Perusakan atribut kampanye dan black campaign. 3). Masalah klasik pemutakhiran data pemilih, khususnya di daerah perbatasan Timor Leste di mana warga sering keluar-masuk negara tetangga sehingga memicu persoalan administrasi saat pemungutan suara. 4). Praktik politik uang yang diduga secara terang-terangan dilakukan di depan TPS. 

Dalam sesi tanya jawab, Anggota Bawaslu TTU, Heppy Octavia, S.Pd, mempertanyakan keberadaan partai politik baru di TTU.

Menjawab hal tersebut, Kabid Politik Dalam Negeri, Theodorus Sekab, S.Sos, menjelaskan bahwa saat ini ada 18 parpol yang terdaftar di TTU, namun hanya 10 parpol yang memiliki kursi di DPRD TTU dan aktif berkomunikasi dengan Kesbangpol. Dalam waktu dekat, Kesbangpol akan turun ke lapangan melakukan verifikasi satu per satu untuk memetakan kepengurusan dan sekretariat parpol yang tidak aktif. 

Diskusi juga membedah potensi konflik kepentingan jika ASN direkrut menjadi jajaran penyelenggara adhoc (PPK, PPS, KPPS). Bawaslu menekankan bahwa regulasi KPU memperbolehkan hal tersebut dengan syarat wajib mengantongi izin dari Bupati selaku PPK. Kesbangpol berkomitmen untuk meneruskan hal ini kepada Bupati agar pemetaan dan pengawasan izin ASN diperketat guna mencegah terjadinya benturan kepentingan pekerjaan. 

Di akhir konsolidasi, kedua lembaga menyepakati sejumlah komitmen bersama untuk memperkuat kolaborasi strategis melalui pemetaan kerawanan dan keterbukaan informasi demi menyukseskan pemilu mendatang. Salah satu langkah konkret yang disepakati adalah pertukaran data pelanggaran, di mana setiap penanganan pelanggaran yang telah diselesaikan oleh Bawaslu akan diteruskan statusnya ke Kesbangpol guna memastikan keselarasan data di antara kedua lembaga. Selain itu, kerja sama ini juga diwujudkan melalui pendidikan politik terintegrasi, dengan komitmen Kesbangpol untuk selalu melibatkan Bawaslu dalam setiap program pendidikan politik, termasuk rencana sosialisasi bagi pemilih pemula di 3 titik kecamatan pada tahun 2027 dan 4 titik kecamatan pada tahun 2028. Terakhir, pengawasan bersama akan dioptimalkan melalui peran Komunitas Intelijen Daerah (Kominda) yang berbasis di Kesbangpol untuk melakukan deteksi dini terhadap kerawanan pemilu serta melakukan proses cross-check guna memilah kebenaran informasi dari isu-isu hoax yang beredar.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU