Sentra Gakkmudu TTU Utamakan Pencegahan Tindak Pidana Pemilu
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyelenggarakan kegiatan Rapat Di Luar Jam Kerja Sentra Gakkumdu Kabupaten TTU di Kantor Bawaslu Kabupaten TTU, Jl. Soekarno, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kamis (25/1/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memaksimalkan pencegahan potensi Tindak Pidana Pemilu pada tahapan masa kampanye Pemilu tahun 2024 yang sementara berjalan saat ini. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini adalah seluruh personel Sentra Gakkumdu Kabupaten TTU, yang berasal dari Bawaslu TTU, Polres TTU, dan Kejari TTU.
Roswita Helen P. Taus, SE selaku Anggota/Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten TTU dalam arahan saat pembukaan kegiatan menguraikan maksud dari pelaksanaan kegiatan. “Melalui kegiatan hari ini, kita diskusikan potensi Tindak Pidana Pemilu yang dapat terjadi selama tahapan masa kampanye, lalu kita rumuskan langkah pencegahan. Agar dapat mencegah terjadinya Tindak Pidana Pemilu pada tahapan masa kampanye yang sementara berjalan. Ini sejalan dengan semangat Bawaslu untuk mengutamakan upaya pencegahan,” urai Helen saat membuka kegiatan.
Kemudian dalam sesi diskusi, dari ketiga lembaga terlibat dalam pembahasan. Dari unsur Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, SH selaku Kepala Seksi Intelijen membeberkan fenomena kampanye yang disertai dengan pemberian berbagai bentuk bantuan. “Kita mendapat informasi tentang masih adanya praktik kampanye yang disertai dengan pemberian bantuan berupa bahan makanan. Ini menimbulkan perdebatan dari kalangan pakar, pengamat, hingga kita sebagai praktisi yang terlibat secara langsung dalam tahapan ini, apakah hal tersebut termasuk pelanggaran Pemilu atau tidak. Bagi kita, fokus utama adalah upaya pencegahan. Namun jika masih tetap terjadi, akan kita kaji sesuai regulasi yang berlaku,” beber Hendrik.
Sementara itu dari unsur Polres TTU, Ruslan, SH selaku Kanit Idik mengungkapkan tentang Alat Peraga Kampanye (APK) yang rusak di beberapa titik pemasangan. “Informasi yang kita terima bahwa ada APK yang rusak di sejumlah titik. Karena kejadiannya di malam hari, kita belum tahu penyebabnya. Karena itu, jajaran kita di bawah terus berkoordinasi dengan Panwascam untuk memastikan, karena mereka yang lebih dekat dan mengenal situasi. Agar dapat dipastikan penyebabnya, apakah karena dirusak atau faktor cuaca yang sudah masuk musim hujan,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut dari pembahasan mengenai potensi Tindak Pidana Pemilu pada tahapan masa kampanye, peserta kegiatan menyusun langkah pencegahan. Bentuk pencegahan yang akan dilakukan berupa monitoring dan evaluasi di seluruh kecamatan se-Kabupaten TTU. Ini dilakukan demi mendapatkan gambaran utuh perihal potensi Tindak Pidana Pemilu, untuk kemudian dilakukan langkah pencegahan oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten TTU maupun jajaran Pengawas Pemilu se-Kabupaten TTU secara berjenjang.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU