Rapat Layanan Bantuan Hukum, Yuanita Wake Sampaikan Dua Skema Advokasi
|
KEFAMENANU, BAWASLU TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyelenggarakan Rapat Layanan Bantuan Hukum Tahun 2026 secara daring dengan Peserta dalam kegiatan ini adalah Ketua dan Anggota Bawaslu TTU, Kepala Sekretariat, Para Kasubag dan staf sekretariat Bawaslu TTU. Sabtu (29/8/2026).
Kegiatan ini digelar dalam rangka memperkuat kapasitas kelembagaan serta meningkatkan pemahaman dan kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi potensi permasalahan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan tugas-tugas pengawasan.
Rapat ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo, S.E. Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu TTU Martinus Kolo menyampaikan bahwa rapat layanan bantuan hukum merupakan agenda penting yang rutin dilaksanakan untuk memberikan pembekalan serta penguatan kapasitas bagi seluruh jajaran pengawas pemilu.
"Meskipun hingga saat ini jajaran pengawas di Bawaslu TTU belum pernah berhadapan dengan permasalahan hukum yang membutuhkan bantuan hukum, namun kegiatan ini sangat krusial sebagai langkah mitigasi preventif. Kita perlu memiliki gambaran dan pemahaman yang matang apabila ke depan menghadapi persoalan hukum akibat pelaksanaan tugas kelembagaan, tegas Martinus.
Martinus menegaskan bahwa kerja-kerja pengawasan kerap menuntut pemberian keterangan maupun posisi sebagai pihak terkait dalam proses persidangan. Oleh karena itu, dukungan layanan bantuan hukum baik dari Bawaslu Provinsi maupun dari kalangan profesional harus dipahami secara utuh oleh jajaran pengawas.
Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sekaligus koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H. Dalam pemaparan materinya, Yuanita menekankan pentingnya penguasaan konsep Advokasi hukum yang mencakup empat komponen utama: pembelaan, Perbaikan, pembangunan standar, serta pengamatan sebagai langkah Mitigasi preventif.
Yuanita menjelaskan bahwa sesuai Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2023 tentang Layanan Advokasi Hukum, Bawaslu menyediakan dua skema advokasi, yakni litigasi (penanganan perkara di dalam pengadilan) dan non-litigasi (pemeriksaan kode etik/perilaku, sengketa informasi publik, konsultasi Hukum, hingga penyusunan pendapat hukum/legal opinion).
Yuanita juga menegaskan bahwa layanan bantuan hukum melekat pada seluruh Jajaran Bawaslu yang menghadapi masalah hukum akibat menjalankan Tugas dan fungsi jabatan yang sah. Namun, layanan advokasi dikecualikan untuk kasus-kasus di luar tugas jabatan, seperti pelanggaran moral/asusila atau tindak pidana korupsi murni.
Pada sesi diskusi, Kepala Sekretariat Bawaslu TTU, Charles Jeremias Lau, SH. mengajukan pertanyaan strategis mengenai peluang Bawaslu TTU membangun kolaborasi melalui Memorandumof Understanding (MoU) dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) lokal, organisasi advokat, atau perguruan tinggi guna memperkuat layanan advokasi hukum di daerah. Charles juga menanyakan solusi pelaksanaan kegiatan penguatan kapasitas analis hukum di tengah keterbatasan anggaran dan skema perencanaan daerah.
Menanggapi hal tersebut, Yuanita menyambut baik ide kolaborasi dan menyarankan strategi kerja gotong royong dengan memanfaatkan potensi SDM internal yang memiliki latar belakang atau kartu Advokat.
Selain itu, kerja sama akademis dapat dibangun melalui program simulasi/praktik peradilan semu bersama fakultas hukum perguruan tinggi setempat (seperti Unimor) atau melalui koordinasi kegiatan peningkatan kapasitas bersama instansi peradilan (PN TTU/Pengadilan Militer). Bawaslu Provinsi NTT juga berkomitmen melibatkan jajaran kabupaten/kota dalam pelatihan penguatan kapasitas analisis hukum dan penyusunan keterangan tertulis di Mahkamah Konstitusi.
Kegiatan rapat biasa ini diakhiri dengan komitmen bersama seluruh jajaran Bawaslu TTU untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kepatuhan terhadap etik demi mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang adil, demokratis, dan bermartabat.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU