Lompat ke isi utama

Berita

Pengelolaan Data dan Informasi, Nonato: Data Harus Ada Pada Orang Yang Tepat

Dok: Humas Bawaslu TTU

tangkapan layar saat Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nonato Da Purivicacao Sarmento, S.Si. membuka Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Tahun 2026 se-Provinsi NTT secara daring, Kamis, 27/08/2026.

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Tahun 2026. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur secara daring melalui zoom meeting. Kegiatan strategis ini diikuti oleh Ketua, Kepala Sekretariat, serta jajaran staf yang membidangi data dan informasi dari seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT, Kamis, 27/08/2026.

Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Nonato Da Purivicacao Sarmento, S.Si. Dalam sambutannya Nonato menekankan satu prinsip fundamental yang harus kita pegang bersama dalam mengelola data di lembaga ini adalah data yang benar dan harus berada pada orang yang tepat, data yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pelayanan informasi publik menuntut kita untuk cepat, tetapi kecepatan itu harus berjalan seiring dengan akurasi dan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya dalam melindungi data yang memang dikecualikan sesuai undang-undang.,” ungkapnya.

Narasumber dalam kegiatan ini berasal Anggota dari Bawaslu Provinsi NTT Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H. (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi). Melpi menegaskan,’’melalui forum ini, saya ingin memastikan bahwa jajaran Bawaslu, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, memiliki standar tata kelola data yang terintegrasi. Setiap dokumen, hasil pengawasan, hingga penanganan pelanggaran harus terkelola dengan rapi, aman, dan mudah diakses melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dengan tetap memperhatikan prinsip kerahasiaan dan ketepatan sasaran.

Hadir juga Narasumber dalam kegiatan ini Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Drs. Germanus Attawuwur. Germanus menekankan pengelolaan data dan pelayanan informasi publik di lembaga pengawas pemilu tidak boleh dianggap sebagai formalitas belaka. “Keterbukaan informasi bukanlah sekadar pelengkap administrasi atau formalitas birokrasi, melainkan instrumen utama untuk memastikan publik mendapatkan haknya secara cepat, transparan, dan akurat,” ungkapnya

Germanus juga mengingatkan agar jajaran Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota terus memperkuat peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Menurutnya, tata kelola data yang baik akan menutup ruang bagi disinformasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas hasil pengawasan pemilu.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu NTT berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik, baik secara luring melalui desk layanan di kantor maupun secara daring melalui portal resmi Lembaga. Dengan tata kelola data yang semakin profesional, Bawaslu NTT berharap ruang partisipasi publik dalam pengawasan pemilu dapat semakin terbuka luas, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas pemilu kian meningkat. (HUMAS BWS TTU)

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU