Lompat ke isi utama

Berita

Rakor Pelaksanaan Program Non Tahapan Divisi PP, Bawaslu TTU Ikut Secara Daring

Dok: Humas Bawaslu TTU

Tangkapan layar rapat koordinasi pelaksanaan program kegiatan non tahapan tahun 2026 secara daring, Jumat (6/2/2026).

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti Rapat koordinasi pelaksanaan program kegiatan non tahapan tahun 2026, antara Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTT dan Bawaslu Kab/Kota yang dilaksanakan secara daring oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (6/2/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengisi ruang kosong dimasa non tahapan sebagai langkah untuk meningkatkan kapasitas Penanganan Pelanggaran khususnya pada jajaran Divisi Penanganan Pelanggaran.

Peserta yang hadir dalam rapat ini diantaranya Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan Staf yang membidangi penanganan pelanggaran Bawaslu 22 Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.

Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H. selaku Anggota Bawaslu NTT/Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi dalam sambutannya saat membuka kegiatan, “Meyampaikan bahwa di tahun 2027 tahapan sudah mulai berjalan meskipun belum mengetahui apakah pasca putusan Mahkamah Konstitusi berdampak pada rekrutmen komisioner Bawaslu Provinsi dan Kab/Kota, apakah akan dilaksanakan seluruhnya atau masih berjalan normal 5 (lima) tahun seperti yang sudah dilalui, sekaligus mengevaluasi semua kegiatan yang sudah pernah dilakukan di tahun 2024 kemarin dan juga pembelajaran bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru yang ditempatkan di Bawaslu Kab/Kota khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran”.

Lanjut Melpi, kegiatan ini bertujuan untuk mempersiapkan program rutin yang nantinya akan berlangsung 2 minggu sekali dan akan dimulai pada tanggal 11 Februari 2026 sampai dengan 9 Desember 2026 yang dilaksanakan setiap hari Rabu.

Selain itu, Narasumber pada kegiatan tersebut nantinya Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dari setiap bawaslu Kab/Kota dan Moderator staf Divisi Penanganan Pelanggaran dengan mengikuti mekanisme yang sudah dibuat oleh Bawaslu Provinsi dengan mengikuti materi/topik yang sudah ditentukan untuk setiap Bawaslu Kab/Kota, Ujarnya.

Di akhir kegiatan Melpi juga menyampaikan sekaligus menutup kegiatan agar “Rapat rutin setiap Divisi khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran sebaiknya dilakukan setiap minggu pada hari Senin.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU