Lompat ke isi utama

Berita

Raker Inventarisasi Produk Hukum, Nita Tegaskan Pentingnya Penguatan Regulasi Pengawasan Pemilu

Dok: Humas Bawaslu TTU

Anggota Bawaslu Provinsi NTT sekaligus Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake (kanan), saat memberikan arahan dan membuka Rapat Kerja Inventarisasi Produk Hukum Tingkat Provinsi NTT Tahun 2026 secara virtual, Kamis (21/5/2026). (Foto: Humas Bawaslu TTU). 

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti Rapat Kerja (Raker) Inventarisasi Produk Hukum Tingkat Provinsi NTT Tahun 2026, pada Kamis (21/5/2026). Rapat ini dilaksanakan guna mengidentifikasi kelemahan, kekosongan hukum, maupun tumpang tindih regulasi sebagai bahan rekomendasi penyusunan produk hukum pengawasan pemilu ke depan. 

Peserta dalam kegiatan ini sebanyak 69 orang dengan rincian 25 orang peserta berasal dari jajaran Bawaslu Provinsi NTT yang mengikuti secara luring, dan selebihnya berasal dari Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yakni Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, serta jajaran Kepala Subbagian (Kasubag) dan staf yang membidangi hukum dari 22 Kabupaten/Kota di NTT yang mengikuti secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting

Dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum, Humas, Data, dan Informasi Bawaslu NTT, Siman Halisi, disebutkan bahwa inventarisasi kali ini berfokus pada dua regulasi strategis yang digunakan dalam masa tahapan maupun non-tahapan. Kedua regulasi tersebut adalah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengawasan Partisipatif dan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). 

"Melalui rapat ini, diharapkan kita dapat menganalisis kesesuaian produk hukum kelembagaan dengan peraturan yang lebih tinggi serta mengembangkan rekomendasi perbaikan demi pengawasan pemilu yang lebih baik," ujar Siman Halisi dalam laporannya. 

Raker ini dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi NTT sekaligus Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake, mewakili Ketua Bawaslu Provinsi NTT. Dalam arahannya, Nita menegaskan bahwa penguatan regulasi pengawasan pemilu sangat penting sehingga ruang diskusi ini bermanfaat untuk memberikan sudut pandang dalam membedah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari masing-masing versi Kabupaten/Kota. Nita juga mengapresiasi fokus kajian pada dua Perbawaslu tersebut yang merupakan bagian dari Prioritas Nasional Bawaslu Republik Indonesia (RI). 

Pada kesempatan yang sama, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT, Ignasius Jani, memberikan beberapa catatan krusial untuk menghadapi Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029. Ignas membagikan gagasan inovatif mengenai "Sistem Pengawasan Digital Terpadu" yang sempat diusulkannya dalam ujian kompetensi nasional. Ignas mendorong adanya pembenahan pada aplikasi  Sistem Pengawasan Pemilihan Umum (Siwaslu) agar tidak hanya digunakan pada masa tenang dan pemungutan suara, melainkan mencakup seluruh tahapan pemilu. Selain itu, sistem pelaporan Siwaslu diperbaiki secara berjenjang melalui proses verifikasi di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi, bukan langsung melompat dari Panwascam ke Bawaslu RI, demi menjamin keakuratan data.

Lebih jauh, Ignas menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Belajar dari kasus di Sumba Timur yang berdampak pada pembatalan alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) akibat melampaui batas kewenangan teknis pengawasan. Ignas mengusulkan agar ada perluasan dan kejelasan payung hukum terkait porsi keterlibatan ASN dalam memberikan supporting system pengawasan tahapan secara aman dan profesional. Ignas juga mengusulkan program standarisasi dan sertifikasi kompetensi berbasis tahapan bagi komisioner maupun sekretariat melalui kerja sama dengan perguruan tinggi.

Heppy Oktavia dalam paparan DIMnya menekankan pada penguatan perlindungan data pribadi, penyempurnaan legal drafting,  penegasan definisi dan mekanisme pengawasan serta kejelasan kewenangan dan prosedur dalam pengawasan PDPB dan penggunaan Sidalih.

Rapat kerja kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi mendalam. Nita mengharapkan Bawaslu Kabupaten/Kota se-provinsi NTT tidak sekadar menyetor DIM, melainkan aktif memberikan gagasan dan argumen hukum yang kuat demi melahirkan produk hukum pengawasan yang lebih komprehensif, responsif, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi digital.