Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu NTT Gelar Rapat Evaluasi

Dok: Humas Bawaslu TTU

Tangkapan layar pada saat Rapat Evaluasi Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu Kabupaten/Kota secara daring pada Kamis, 15 Mei 2025

Kefamenanu, Bawaslu TTU.- Perhelatan Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah usai, namun tidak dengan kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu tetap aktif melaksanakan tugas meskipun berada dimasa non tahapan. Kehumasan menjadi salah satu tugas yang perlu diprioritaskan. Selain sebagai wajah Bawaslu, kehumasan juga sebagai sarana publikasi dan edukasi terkait kinerja Bawaslu. Kamis (15/05/2025)

Mengingat akan pentingnya kinerja Kehumasan, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar Rapat Evaluasi Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu Kabupaten/Kota secara daring pada Rabu, 14 Mei 2025. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mengukur kinerja kehumasan Bawaslu kabupaten/kota baik melalui media sosial maupun website pada rentang waktu Januari – April 2025.

Peserta dalam kegiatan Rapat Evaluasi Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu Kabupaten/Kota yakni Koordinator Divisi Bawaslu kabupaten/kota yang membidangi Kehumasan, Kepala Sub Bagian Bawaslu kabupaten/kota yang membidangi Kehumasan dan Staf yang membidangi Kehumasan/Pemberitaan kabupaten/kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

-

Narasumber dalam kegiatan ini yakni Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Amrunur Muh. Darwan, S.Si dengan 2 materi Pemantauan Kinerja Pemberitaan dan Media Sosial Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi NTT juga Strategi Publikasi Bawaslu Pasca Pemilu. Setelah menyampaikan materi, Amrunur Muh. Darwan, S.Si juga berpesan bahwa tatanan demokrasi tidak hanya dimaksimalkan saat tahapan Pemilu maupun Pemilihan saja, namun juga pada masa non tahapan.

“Bicara tentang membangun tatanan demokrasi, tentu tidak hanya pada pelaksanaan tahapan Pemilu maupun Pilkada, namun juga pada masa non tahapan. Publikasi melalui media sosial dan pemberitaan Bawaslu harus tetap aktif untuk memberikan gambaran kepada publik tentang kinerja Bawaslu dan sarana edukasi kepada masyarakat. Dalam evaluasi ini, kinerja kehumasan Bawaslu kabupaten/kota masih banyak yang harus dibenahi. Kedepannya kinerja kehumasan harus sesuai Peraturan Bawaslu nomor 14 tahun 2024 tentang Tata Kelola Kehumasan” jelasnya.

humas