Perkuat Kapasitas Internal, Bawaslu TTU Lakukan Pendalaman Regulasi Terkait Penanganan Pelanggaran
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU – Guna memantapkan kesiapan jajaran pengawas dalam menghadapi dinamika pemilu dan pemilihan mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar Rapat Biasa Penanganan Pelanggaran yang berlangsung di Aula Kantor Bawaslu TTU ini difokuskan pada pendalaman regulasi, mekanisme penanganan pelanggaran, serta penguatan komitmen kolektif kolegial lintas divisi, pada Kamis (16/7/2026).
Kegiatan yang memadukan interaksi langsung dan daring ini menghadirkan Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sekaligus Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H. selaku narasumber utama.
Rapat dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo, SE, yang dihadiri juga oleh Anggota Bawaslu TTU, Roswita H. P. Taus, SE dan Heppy Oktavia, S.Pd, Kepala Sekretariat, Para Kasubbag, seluruh staf teknis sekretariat, serta siswa magang dari SMK Swasta Kefamenanu.
Dalam sambutan pembukanya, Ketua Bawaslu TTU, Martinus Kolo, SE, menegaskan bahwa penanganan pelanggaran memiliki kompleksitas tinggi yang tidak boleh dianggap remeh oleh seluruh jajaran. Martinus secara khusus mengingatkan agar staf yang belum memiliki pengalaman lapangan memanfaatkan forum ini dengan optimal.
Martinus juga memaparkan kilas balik penanganan dugaan pelanggaran pada pemilu dan pemilihan lalu, di mana Bawaslu TTU menangani tiga laporan dugaan politik uang yang dinyatakan tidak memenuhi unsur, serta satu dugaan pelanggaran netralitas ASN yang berhasil diteruskan hingga ditindaklanjuti oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Proses di Bawaslu sebenarnya sudah tuntas dalam kurun waktu 3+2 atau paling lama 5 hari kerja status laporan wajib keluar. Catatan penegakan netralitas ASN ini menjadi cermin penting agar pelanggaran serupa tidak terjadi lagi di masa depan, baik di lingkungan Pemda maupun di internal Bawaslu sendiri," tegas Martinus.
Pentingnya kebijakan sharing data status penanganan pelanggaran secara reguler dengan Kesbangpol guna menjaga sinkronisasi data kelembagaan dengan pemerintah daerah juga diwacanakan olehnya.
“Pentingnya kebijakan sharing data status penanganan pelanggaran secara reguler dengan Kesbangpol guna menjaga sinkronisasi data kelembagaan dengan pemerintah daerah.”.
Dalam pemaparan materi inti, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H., menegaskan bahwa sebelum diterbitkannya regulasi formal yang baru, Bawaslu wajib tetap mempedomani ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Perbawaslu yang berlaku. Melpi mengingatkan pentingnya memegang teguh tiga pilar utama tujuan hukum, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
"Tugas utama penyelenggara pemilu salah satunya adalah bersikap adil. Kita tidak boleh memperlakukan satu peserta pemilu secara khusus sementara peserta lainnya berbeda, baik dalam hal pengawasan, penindakan, maupun cara kita membangun komunikasi di lapangan," ungkap Melpi.
Melpi juga menekankan pentingnya pendekatan pencegahan berbasis sosio-kultural yang humanis dengan merangkul tokoh adat dan tokoh agama di akar rumput tanpa sikap arogan.
Diskusi berjalan dinamis saat Martinus Kolo memberikan catatan kritis mengenai status 'undangan' klarifikasi kepada para pihak yang dinilai kurang mengikat dan kerap menghambat efisiensi waktu penanganan pelanggaran. Martinus mengusulkan agar ke depan status surat tersebut ditingkatkan menjadi 'panggilan' resmi mengingat keterlibatan unsur kepolisian dan kejaksaan di dalam Sentra Gakkumdu.
Selanjutnya kendala operasional yang disampaikan Anggota Bawaslu TTU Roswita H.P. Taus, SE mengenai pelapor yang tidak hadir pasca laporan diregistrasi, Melpi memberikan penegasan hukum yang rigid.
"Semua laporan dugaan pelanggaran pemilu yang secara resmi telah diregistrasi oleh pengawas pemilu, hukumnya wajib diproses dan ditangani secara tuntas hingga melahirkan Kajian Akhir dalam rentang waktu 14 hari. Penanganan perkara sama sekali tidak boleh dihentikan di tengah jalan hanya karena pelapor atau saksi tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi," tegas Melpi
Pada sesi penutupan, Anggota Bawaslu TTU sekaligus Kordiv PPPS, Roswita H. P. Taus, SE, menyampaikan rencana tindak lanjut (RTL) strategis kelembagaan. Roswita menginstruksikan pelaksanaan kegiatan penguatan kapasitas berkala bersifat non-budgeting (non-anggaran) yang berfokus pada simulasi dan roleplay penerimaan laporan serta sidang sengketa. Hal ini bertujuan agar seluruh staf sekretariat lintas divisi memiliki pemahaman yang setara dan mampu saling menopang dalam pelayanan publik.
Menutup jalannya kegiatan, Martinus Kolo kembali menegaskan komitmen penguatan kapasitas tersebut.
"Proses pembelajaran ini menuntut keaktifan kita untuk terus belajar. Ke depan, melalui simulasi berkala, kita pastikan tidak ada staf lintas divisi yang bingung atau menolak pelapor ketika jajaran teknis penanganan pelanggaran sedang bertugas di luar kantor. Kita adalah satu kesatuan lembaga yang kolektif kolegial," pungkasnya seraya menutup rapat secara resmi.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU