Lompat ke isi utama

Berita

Perbawaslu Tentang Tata Cara Penyusunan SOP AP Mulai Disosialisasikan

Perbawaslu Tentang Tata Cara Penyusunan SOP AP Mulai Disosialisasikan

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Sebagai persiapan menghadapi Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP), Selasa (8/3/2022).

Karena kondisi pandemi Covid-19 masih berlanjut, kegiatan ini dilakukan secara dalam jaringan (daring). Hadir sebagai peserta dalam sosialisasi ini Ketua, Anggota, serta Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu 22 Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Sedangkan yang menjadi narasumber adalah Anggota/Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi NTT, Melpi M. Marpaung, ST.

Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas M. Djawa, S.H dalam sambutannya ketika membuka kegiatan mengharapkan agar dibangun koordinasi yang baik secara berjenjang antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka penyusunan SOP AP.

“Saya berharap masing-masing divisi mengkoordinasikan secara berjenjang, baik di Bawaslu Kabupaten/Kota maupun Bawaslu Provinsi dan Bawaslu RI, terkait dengan penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan (SOP AP) ini. Kita perlu segera identifikasi kebutuhan dalam menyusun SOP AP. Kegiatan kita hari ini bisa ditindaklanjuti dengan kegiatan teknis, yang nanti akan dikoordinasikan oleh masing-masing divisi secara berjenjang untuk menyusun SOP AP,” harap Thomas.

Selanjutnya, dalam paparan materinya, Melpi M. Marpaung, S.T selaku narasumber menjelaskan Perbawaslu nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan SOP AP serta penerapannya di lingkungan Bawaslu. "Setiap unit organisasi di Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menyusun dan menerapkan SOP AP dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, sesuai dengan bidang dan lingkup kerja masing-masing," paparnya.

Melpi kemudian melanjutkan tentang tahapan penyusunan SOP AP. "Ketika menyusun SOP AP harus berpatokan pada tahapannya secara berurutan yakni persiapan, penilaian kebutuhan, pengembangan, penerapan, hingga yang terakhir, yaitu pemantauan dan evaluasi. Jadi, terhadap pelaksanaan setiap SOP AP itu dilakukan evaluasi. Sehingga diketahui, apakah SOP AP tersebut masih layak atau tidak," tambah Melpi.

Setelah pemaparan materi, dilanjutkan dengan sesi diskusi. Kegiatan ini diikuti dengan antusias oleh para peserta kegiatan, baik dari Ketua dan Anggota maupun Kepala/Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. (HUMAS BWS TTU)