Lompat ke isi utama

Berita

Penyusunan SOP Penanganan Pelanggaran Mulai Dilaksanakan

Penyusunan SOP Penanganan Pelanggaran Mulai Dilaksanakan

Kupang, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan Rapat Internalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan (AP) Divisi Penanganan Pelanggaran di Hotel Kristal Kupang, Senin (28/3/2022).

Peserta pada kegiatan ini berasal 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT khususnya Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HPPPS). Sedangkan yang menjadi narasumber adalah Ketua/Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi NTT, Thomas M. Djawa, SH. 

Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Mauritius Djawa, SH dalam sambutannya ketika membuka kegiatan mengatakan kegiatan Internalisasi SOP ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas diterbitkannya Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.

“Kegiatan ini dilakukan untuk mengidentifikasi setiap tugas dan fungsi khususnya Divisi Penanganan Pelanggaran yang akan diusulkan sebagai SOP AP Penanganan Pelanggaran,” kata Thomas.

Kemudian, saat membawakan materi sebagai narasumber, Thomas menjelaskan bahwa kewenangan penyusunan SOP berada pada setiap unit organisasi di Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang akan diterapkan dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan admininistrasi pemerintahan sesuai dengan bidang dan lingkup kerja masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Untuk tahapan pembuatan SOP AP dimulai dari tahapan persiapan, tahapan penilaian kebutuhan, tahapan pengembangan, tahapan penerapan, tahapan pemantauan dan evaluasi” tambahnya.

Setelah sesi pemaparan materi berakhir, para peserta melakukan diskusi kelompok. Pada masing-masing kelompok, para peserta menyusun SOP sesuai Alur Penanganan Pelanggaran lalu hasilnya diskusikan bersama. (HUMAS BWS TTU)