Lompat ke isi utama

Berita

Pentingnya Sistem Pengawasan Pemilu

Pentingnya Sistem Pengawasan Pemilu

Kefamenanu, Bawaslu TTU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), diwakili oleh Kordinator Divisi Pengawasan Humas & Hubal, Nonato Da. P. Sarmento, S.Si menghadiri Kegiatan Pelatihan Pendidikan Politik Bagi Kader (DPD & DPC) Partai Beringin Karya bertempat di Aula Hotel Grand Royal Kefamenanu, Sabtu (22/01/2022).

Agustinus Talan, S.Sos.,M.PA selaku ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Timor Tengah Utara mengatakan kegiatan yang diselenggarakan ini bertujuan untuk meningkatkan sumber daya kader partai politik khususnya kader Partai Berkarya. Selanjutnya menurut Agus, Partai Berkarya sebagai partai politik sangat berkepentingan untuk memberikan pendidikan politik kepada kader dan masyarakat, agar mereka dapat memahami kejadian politik yang terjadi di sekitarnya juga bisa memahami hak dan kewajiban sebagai warga Negara.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kader DPD & DPC partai berkarya sekabupaten TTU. Yang menjadi narasumber pada kegiatan Pelatihan Pendidikan Politik Bagi Kader partai berkarya adalah KPUD TTU, Bawaslu TTU, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kab. TTU dan juga Akademisi dari Universitas Timor.

Nonato Da.P. Sarmento, S.Si, Koordinator Divisi Pengawasan, Hub.Masyarakat dan Hub. Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten TTU dalam pemaparan materinya secara praktis mengulas tentang bagaimana Pentingnya Sistem Pengawasan Pemilu dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah. 

Dalam prolognya, Nonato menyajikan beberapa hal yang dihadapi atau ditemukan baik pemilu maupun pemilihan diantaranya hak suara yang sering ditemukan dalam daftar pemilih yang belum sempurna, kampanye yang lebih banyak bersentuhan dengan polarisasi politik identitas maupun, politik uang, logistik pemilu, SARA, berita hoax, hasil quick count yang berbeda dengan penghitungan di setiap tingkatan, penghitungan TPS dan daftar pemilih.

Selanjutnya secara yuridis, Bawaslu memiliki tiga tugas. Pertama, pencegahan yakni mensosialisasikan peraturan dan larangan kampanye, memetakan potensi kerawanan, supervisi dan koordinasi antar lembaga serta peningkatan partisipasi masyarakat. Kedua, pengawasan pelaksanaan tahapan pemilu dan larangan dalam pelaksanaan pemilu, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Dan ketiga, melakukan penindakan terhadap pelanggaran, pungkas Nonato. (HUMAS BWS TTU)