Pentingnya Peran PPID Dalam Kerja Pengawasan, Bawaslu TTU Gelar Rapat Pengelolaan Pelayanan Data dan
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU–Dalam rangka memaksimalkan pengelolaan dan pelayanan data dan informasi publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melaksanakan rapat pengelolaan dan pelayanan data dan informasi publik di lingkungannya. Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk menjadikan PPID Bawaslu Kabupaten TTU sebagai lembaga pengawal terpercaya dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, bermartabat dan berkualitas. Untuk mewujudkan tujuan di atas maka salah satu hal yang dilakukan dalam kegiatan itu adalah melengkapi seluruh data sesuai bidang tugas masing-masing divisi yang ada dalam lembaga itu untuk diinput ke dalam web PPID. Mengingat akses publik atas informasi terkait kerja pengawasan Bawaslu Kabupaten TTU melalui PPID miliknya sangat dibutuhkan.
Melalui PPID ini diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat, peserta pemilu, serta meningkatkan sinergi kelembagaan dalam pengawasan pemilu partisipatif, dan meningkatkan kepercayaan publik atas kualitas kinerja pengawasan berupa pencegahan dan penindakan, serta penyelesaian sengketa secara cepat, akurat dan transparan. Melalui PPID ini maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Hadir dalam kegiatan rapat tersebut adalah Ketua dan Anggota, Kepala Sekretariat serta staf Bawaslu Kabupaten TTU, yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten TTU, Jl. Ahmad Yani Kelurahan Kefamenanu Selatan Kecamatan Kota Kefamenanu Kabupaten TTU, Kamis (18/11/2021).
Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo saat membuka kegiatan mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini sangat penting terutama berkaitan dengan pengelolaan data. “Tentu kita ketahui bersama bahwa berdasarkan penerapan undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menuntut kita semua soal pengelolaan data itu selalu terbuka untuk semua, selain data yang dikecualikan. Nah itu yang menuntut kita untuk selalu cerdas melakukan penguatan kapasitas di internal kita sehingga dalam pengelolaan data dan informasi ini, apa yang kita lakukan tidak keluar dari petunjuk teknis sebagaimana ketentuan dalam undang-undang itu. Kemudian ada data yang dikecualikan itu yang tidak boleh dipublikasikan. Tentu kita berharap data yang ingin untuk kita publikasikan mulai sekarang dipublikasikan sudah. Harapan kita semoga dengan kegiatan hari ini seluruh data itu sudah dirampungkan sehingga bisa diunggah. Artinya ketika ada pihak yang hendak mengakses data melalui PPID paling tidak data itu sudah ada di web PPID sehingga apa yang mereka butuhkan dapat terjawabi”, katanya.
Lebih lanjut Martinus menegaskan bahwa proses untuk memperoleh sebuah data tidak semuanya serta merta diperolehnya. “Proses untuk dapatkan data di Bawaslu TTU tentu melalui sebuah prosedur dan mekanisme yang berlaku. Ketika pihak luar yang ingin memperoleh data tersebut yang diakses melalui media PPID, maka perlu mengajukan surat permohonan”, tegasnya.
Sementara Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data dan Informasi (SDMO dan Datin), Roswita Helen P. Taus saat menyajikan materinya, lebih fokus pada tugas tim pertimbangan PPID. Ia mengatakan bahwa tugas tim pertimbangan sesuai Perbawaslu Nomor 10 tahun 2019 pasal 7 ayat (2) butir d adalah bertugas memberikan pertimbangan dalam hal penyusunan daftar informasi publik. “Kegiatan hari ini kita berbicara soal data menurut jenisnya. Karena itu semua data yang kita bahas untuk diunggah ke laman PPID sudah memenuhi standar sebagaimana perintah Perbawaslu termasuk data yang dikecualikan”, katanya.
Lebih lanjut Roswita menuturkan bahwa data semua divisi sudah sesuai. “semua data yang disampaikan oleh admin PPID kita sudah sesuai dan kalau memang sudah rampung diunggah sudah sehingga PPID kita sudah bisa dikunjungi pengunjung jika membutuhkan data pengawasan kita”, tuturnya.
Sementara Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten TTU, Paulus Joko Sumantri, SH ketika memaparkan materinya mengenai Peran Sekretariat dalam pengelolaan PPID, sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 10 Tahun 2019 pasal 7 ayat (3) point b dimana disebutkan bahwa salah satu tugas atasan PPID adalah melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik. Pada point itu Paulus mengatakan bahwa pengembangan kompetensi petugas layanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik sangat penting. “Mengingat betapa pentingnya pengembangan kompetensi petugas layanan Informasi ini maka dari struktur PPID ini tentu selaku atasan PPID siap mendukung secara penuh demi suksesnya pelaksanan kegiatan itu”, katanya.
Selain itu, Paulus mengungkapkan bahwa peningkatan mutu berkaitan dengan tugas layanan informasi harus diapresiasi. “Pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi petugas PPID secara struktur kita harus mendukung sepenuhnya. Kita akan tetap suport, memfasilitasinya sehingga semua bisa sukses terlaksana sesuai tuntutan dalam peraturan dan memenuhi harapan kita semua”, tutupnya. (HUMAS BWS TTU)