Penguatan Sistem Informasi Bersama, Kunci Sukses Pengelolaan PDPB
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Timor Tengah Utara (Bawaslu TTU) melaksanakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2022 bersama stakeholder bertempat di kantor Bawaslu kabupaten TTU Jl. Soekarno, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Selasa (12/4/2022).
Adapun peserta kegiatan berasal dari 9 (Sembilan) Kepala Kelurahan se-kecamatan Kota Kefamenanu, Unsur TNI/Polri, Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda serta Alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP) Kefamenanu. Sedangkan narasumber kegiatan berasal dari dua lembaga yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten TTU (Disdukcapil).
Roswita H. P. Taus, SE selaku Koordinator SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten TTU saat membuka kegiatan secara resmi menyampaikan pentingnya duduk besama stakeholder dalam rapat koordinasi PDPB guna mengidentifikasi masalah dan mencari solusi yang tepat agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.
“Bicara soal data pemilih itu adalah topik yang paling menarik untuk dibahas karena selalu bersinggungan dengan masalah. Oleh karena itu kami memandang penting untuk duduk bersama membahas data pemilih dan mencari solusi yang tepat agar tidak menjadi masalah ketika ada tahapan” kata Roswita.
Sesi kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber. Sebagai narasumber pertama sekaligus pemantik diskusi adalah Koordinator Divisi PHL Bawaslu TTU, Nonato Sarmento, S.Si. Nonato dalam materinya, mencoba meneropong beberapa masalah dan tantangan/problematika dalam kerja pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Nonato berharap, pasca kegiatan hari ini pengelolaan PDPB ke depannya akan menjadi lebih baik dengan mencicil, mengangsur dan mengurangi potensi daftar pemilih yang tidak akurat. Persoalan daftar pemilih yang terus menerus ada juga terus menerus dapat dicarikan solusinya, yaitu dengan terus menerus dimutakhirkan.
“Pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang akan jauh lebih kompleks. Penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal digabung dalam satu tahun dan tahapannya hanya berbeda bulan. Dampaknya buat proses penyusunan daftar pemilih lebih kompleks lagi. Selain melakukan dua kali tahapan pemutakhiran daftar pemilih, pada saat bersamaan penyelenggara pemilu juga melaksanakan tahapan lainnya” ungkap Nonato.
Nonato juga menyampaikan beberapa hal yang perlu dilakukan sebagai langkah penguatan Pemutakhiran DPB yakni : Pertama, penguatan sistem informasi bersama. KPU memiliki Sistem Pendaftaran Pemilih (SIDALIH) sedangkan Kementerian Dalam Negeri memiliki Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Kedua variasi metode pemutakhiran berkelanjutan. Penyusunan daftar pemilih berkelanjutan diawali dengan menentukan kebutuhan (assessement) dan strategi yang tepat. Ketiga, prioritas terhadap pemilih marginal.
Terhadap penguatan sistem informasi bersama, Nonato berharap sistemnya dapat dikembangkan dengan sedemikian rupa hingga terdapat penyambungan. Setiap data dapat diolah sesuai kebutuhan penyelenggara pemilu maupun pemerintah. Dan setiap pihak juga akan mendapatkan manfaat dari penyambungan sistem tersebut. “Misalnya, KPU mendapatkan sejumlah data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam daftar karena sudah meninggal dunia. Informasi penduduk yang meninggal dunia ini dapat digunakan oleh pemerintah untuk melakukan perbaikan data kependudukan, bahwa yang bersangkutan sudah meninggal dunia” tegas Nonato.
Pemaparan materi selanjutnya disampaikan oleh Denny Dickson Lay, SE, Anggota KPU Kabupaten TTU yang menjelaskan teknis pelaksanaan PDPB berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2021.
“Kerja awal pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yakni KPU menyediakan data pemilih sebagai bahan yang sumbernya dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu/pemilihan terakhir dan data kependudukan yang dikonsolidasikan secara periodik. KPU melakukan sinkronisasi data pemilih dan KPU menyampaikan data pemilih hasil sinkronisasi kepada KPU Kabupaten/kota untuk mempersiapkan data pemilih sebagai bahan PDPB yang bersumber dari data pemilih tambahan pada pemilu/pemilihan terakhir serta data dari instansi atau lembaga lain” ungkap Denny.
Pada kesempatan terakhir, Richardus Erwin Taolin, SE selaku Kepala Dinas Disdukcapil TTU memaparkan materi dari sisi peta perekaman Penduduk dan pemilih pemula.
“Berdasarkan peta perekaman penduduk dan pemilih pemula yakni data bersih hasil konsultasi semester dua 2021 dan target perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Kabupaten TTU sebanyak 185.114 sedangkan sisa perekaman kita 19.332 dan presentasi perekaman di Kabupaten TTU 89,6%. Sedangkan kepemilikan KTP-Elektronik 162.120 dan yang sudah melakukan perekaman tetapi belum cetak sebanyak 3.662” kata Erwin.
Erwin pun menyampaikan capaian kinerja Disdukcapil TTU dalam upaya penuntasan perekaman KTP-El yakni melakukan perekaman terpusat di kantor Disdukcapil, perekaman Mobile KTP di desa dan sekolah-sekolah serta melakukan pemutakhiran data penduduk dengan cara pembersihan data ganda dan penerbitan akta kematian.
Setelah sesi pemaparan materi berakhir, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan Tanya jawab bersama seluruh peserta dalam kegiatan.
(HUMAS BWS TTU)