Lompat ke isi utama

Berita

Penguatan Kapasitas dan Inovasi Penyelesaian Sengketa: Fokus Rapat Koordinasi Bawaslu Timor Tengah Utara

Dok. Humas BWS TTU

Anggota Bawaslu Provinsi NTT bersama Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara saat pembukaan kegiatan Rapat Koordinasi Pemetaan Isu-Isu Sengketa Pemilu dan Pemilihan di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten TTU Selasa (24/06/2024).

Kefamenanu - Bawaslu TTU, Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pemetaan Isu-Isu Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan yang dilaksanakan pada masa non-tahapan. Selasa (24/6/2025). 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kelembagaan serta peningkatan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi sengketa pada tahapan pemilu dan pemilihan mendatang. Peserta dalam kegiatan tersebut, yakni seluruh personil sekretariat Bawaslu Kabupaten TTU

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo, S.E., yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya refleksi terhadap pengalaman-pengalaman sebelumnya. Ia menyoroti bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilu Tahun 2023 yang diajukan oleh Partai Umat menjadi salah satu pengalaman penting bagi Bawaslu Kabupaten TTU dalam memahami prosedur, dinamika, dan tantangan dalam menangani sengketa secara profesional dan berkeadilan. 

"Pengalaman tersebut menjadi pembelajaran yang sangat berharga bagi kita dalam menyelesaikan sengketa sesuai aturan yang berlaku," ujar Martinus.

Rapat koordinasi ini menghadirkan narasumber utama dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, yakni Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., yang memberikan pemaparan mendalam mengenai dinamika penyelesaian sengketa serta langkah-langkah antisipatif yang dapat dilakukan oleh jajaran Bawaslu di tingkat kabupaten.

Dalam paparannya, Magdalena menekankan pentingnya pemetaan isu sejak dini sebagai bagian dari strategi pencegahan dan penyelesaian sengketa secara cepat dan tepat. 

"Masa non-tahapan adalah waktu krusial untuk melakukan refleksi, evaluasi, serta penguatan kapasitas jajaran pengawas dalam membaca potensi sengketa yang bisa muncul pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu," ujarnya.

Lebih lanjut, Magdalena menyampaikan bahwa perlu adanya inovasi dalam penyelesaian sengketa yang berangkat dari langkah-langkah pencegahan. Ia menegaskan bahwa pencegahan merupakan pendekatan paling strategis dan efisien, terutama dalam menghindari konflik terbuka. 

"Pencegahan yang dilakukan secara tepat dan terukur bisa menjadi bentuk penyelesaian sengketa itu sendiri. Maka, dibutuhkan kreativitas dan inovasi agar setiap potensi sengketa bisa diminimalisir," jelasnya.

Kegiatan ini juga menjadi forum diskusi bagi jajaran Bawaslu Kabupaten TTU dalam menyampaikan isu-isu yang menjadi potensi sengketa terutama yang pernah terjadi pada pemilu sebelumnya, sehingga dapat menjadi dasar penyusunan strategi pencegahan yang lebih responsif dan adaptif ke depan.

Di akhir kegiatan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten TTU, Roswita Helen P. Taus, S.E., menyampaikan bahwa Bawaslu TTU telah menyiapkan sejumlah inovasi kegiatan penyelesaian sengketa yang siap untuk dilaksanakan. Inovasi tersebut dirancang sebagai bentuk kesiapan menghadapi tantangan pada tahapan pemilu ke depan, sekaligus menjawab kebutuhan penyelesaian yang lebih cepat, transparan, dan berkeadilan.

 “Kami optimis bahwa dengan inovasi-inovasi ini, Bawaslu TTU dapat menyiapkan strategi pencegahan yang tepat dan lebih responsif,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten TTU menunjukkan komitmennya untuk terus aktif dan produktif dalam masa non-tahapan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Kabupaten TTU. 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU