Nonato: Tugas Bawaslu Sebagai Pemberi Keterangan
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara mengikuti kegiatan Diskusi Hukum bersama 21 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT dengan tema "Rabu Diskursus Hukum" secara dalam jaringan (daring), Rabu (13/8/2025).
Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WITA, Peserta pada kegiatan ini adalah Koordinator Divisi (kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), kasubag hukum serta staf hukum 22 Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Kegiatan ini diinisiasi oleh divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Provinsi NTT.
Keynote spiker pada kegiatan ini adalah Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si, selaku Ketua Bawaslu Provinsi NTT. Dalam sambutannya Nonato menyampaikan bahwa tahun 2024 terdapat 10 Kabupaten/Kota yang masuk di dalam Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Tujuan dari kita melaksanakan kegiatan Diskusi Hukum adalah agar ada pertukaran gagasan, informasi serta pemahaman berkaitan dengan proses penyelesaian PHP kepala daerah di MK terutama terkait peran Bawaslu sebagai pemberi keterangan. “Tugas kita jelas sebagai pemberi keterangan” kata Nonato.
Nonato menambahkan bahwa kita harus memiliki kemampuan dalam menganalisis permohonan dari pemohon kemudian membuat keterangan tertulis Bawaslu dan juga melihat kembali Keputusan MK berkaitan dengan PHP kepala daerah serta implikasinya terhadap proses demokrasi dan hukum. “Ada 1 kabupaten yang pada PHP sebenarnya bila kita lihat ada yurisprudensi putusan-putusan yang keluar itu sebenarnya hampir sama tetapi ketika MK berkesimpulan didalam pertimbangan serta putusan agak sedikit lain dari apa yang kita pikirkan dan harapkan. Tetapi sekali lagi saya mau menyampaikan bahwa putusan MK itu adalah bersifat final dan mengikat”.
Di dalam pelaksanaan kegiatan ini, harapan kita adalah mampu mengidentifikasi isu-isu hukum yang terkait dengan PHP kepala daerah serentak di MK dan pada akhirnya nanti kita mampu menghasilkan atau mengembangkan rekomendasi untuk perbaikan proses pengawasan Pemilihan dan penyelesaian PHP karena sebagai pemberi keterangan tentu akan dimintai pertanggung jawaban berkaitan dengan pelaksanaan pengawasan-pengawasan kita, tegas Nonato.
Narasumber pada kegiatan ini adalah Hasan Suwari Selolong,S.H, anggota sekaligus Koordiv HPPH Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dan Longgianus Ulan,S.S yang merupakan anggota dan Koordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan. Kedua Narasumber ini memaparkan materi terkait tata cara penyusunan dan pemberian keterangan di MK.
Penanggap dalam kegiatan diskusi hukum ini adalah Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H, anggota Bawaslu Provinsi NTT sekaligus kordiv HPS Bawaslu NTT memberikan catatan-catatan terkait hasil diskusi hukum yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Rote Ndao dan Bawaslu Kabupaten TTS.
“Kita masih lemah soal pengarsipan data hasil pengawasan pada PHPU tahun 2024, kita harus mulai belajar cara menyusun keterangan tertulis dan mulai mengarsipkan dokumen hukum pada JDIH kita” kata Nita.
Diakhir kata Nita juga mengapresiasi 2 Kabupaten yang telah menjadi narasumber pada kegiatan diskusi hukum, kegiatan ini berakhir pada pukul 11.45 WITA.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU