Lompat ke isi utama

Berita

MINGGAR Edisi V; Bawaslu Perkuat Peran Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu

Dok: Humas Bawaslu TTU

Tangkapan layar Kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (Minggar) Edisi V dengan tema Peran Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu, Rabu (15/04/2026), 

Kefamenanu - Bawaslu TTU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) Edisi V yang dilaksanakan secara Dalam Jaringan (Daring), Rabu (15/4/2026). 

Kegiatan ini merupakan program non-tahapan yang diselenggarakan setiap dua minggu sekali dengan menghadirkan narasumber dan topik yang berbeda bagi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Tema diskusi pada kegiatan kali ini adalah Peran Sentra Gakkumdu Dalam Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu. Yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Horison Bao, S.H. yang dimoderasi oleh Angela Gabriela Bupu, S.H.

Selain itu, kegiatan ini turut menghadirkan para penanggap yakni Anggota Bawaslu Kabupaten Ende, Maria Uria Ie, S. Akun., Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Blasius Timba, S.Pd., dan Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Timur , Angela Vialentini P., S.E. Peserta dalam kegiatan ini berasal dari seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian (Kasubag), serta seluruh staf Divisi Penanganan Pelanggaran dari 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam sambutan ketika membuka kegiatan ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Melpi Minalria Marpaung, S.T., M.H. membeberkan berbagai kendala yang dihadapi dalam proses Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu. “Kendala yang kita hadapi di lapangan dalam proses penanganan pelanggaran Pidana Pemilu diantaranya soal keterbatasan waktu penanganan, keterbatasan alat bukti dan saksi, mekanisme koordinasi yang rumit antara tiga lembaga (Bawaslu, Kejaksaan, Polisi), serta hasil keputusan Gakkumdu yang tidak konsisten dalam pelaksanaan. Itulah beberapa hal yang turut berpengaruh di dalam proses penanganan pelanggaran pidana Pemilu” beber Melpi. 

Terhadap kendala itu, Melpi lebih menekankan mengenai perlunya penguatan regulasi tentang peran masing-masing lembaga, dan pentingnya pemahaman terhadap regulasi yang mengatur soal kewenangan Bawaslu dalam memutus kasus melalui kajian, serta perlunya koordinasi yang lebih baik antar institusi.

Kegiatan MINGGAR Edisi kali ini berlangsung dengan penuh antusias dari para peserta, karena tema ini dinilai sangat bermanfaat bagi peserta dalam menambah wawasan terkait dengan proses penanganan pelanggaran pidana pemilu.

Sebagai penutup Melpi menyatakan bahwa ruang diskusi perlu diperluas dan komunikasi harus dibangun secara maksimal agar setiap kasus yang dibahas lebih mengedepankan aturan. “Perlu membangun diskusi yang mendalam dan komunikasi yang intens antara tiga institusi sehingga pasal yang disangkakan sejak awal untuk setiap kasus tidak keluar dari regulasi yang mengatur mengenai konteks permasalahan pemilu yang dihadapi”, tutup Melpi.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU