Lompat ke isi utama

Berita

Menuju Pemilu 2024, Bawaslu TTU Lakukan Rapat Persiapan Tahapan Pencalonan

Menuju Pemilu 2024, Bawaslu TTU Lakukan Rapat Persiapan Tahapan Pencalonan

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus meningkatkan kapasitas jajaran staf sekretariat  jelang tahapan Pemilihan Umum  (Pemilu) serentak Tahun 2024. Rapat Persiapan Pengawasan Dalam Tahapan Pencalonan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten TTU, Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kota Kefamenanu, Senin (29/11/2021).

Dalam sambutannya Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo, SE menjelaskan Tahapan pencalonan berpotensi terjadi sengketa Pemilihan Umum dan tahapan ini biasanya memakan waktu yang cukup lama karena mulai dari Daftar Calon Sementara (DCS) sampai pada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Oleh karena itu, kita perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi Pemilu tahun 2024. “Tahapan Pemilu dilakukan 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.  Saat ini draft tahapan Pemilu masih dibahas oleh Komisi II DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu. Namun kita sudah harus mulai mempersiapkan diri terutama kapasitas dan pemahaman sebagai pengawas pemilu” ungkap Martinus.

Kegiatan ini juga untuk menyamakan pemahaman bagi jajaran pengawas Bawaslu TTU  terkait prosedur, tata cara pendaftaran calon agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda nantinya. “ Kegiatan ini penting, untuk menyamakan pemahaman tentang prosedur, tata cara penerimaan pendaftaran sehingga tidak ada lagi multi tafsir dan beda pandangan terhadap hal-hal teknis dan peraturan saat pendaftaran,” tambah Martinus.

Selanjutnya, Anggota/Kordiv Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten TTU, Nonato Da P. Sarmento, S.Si dalam materinya menjelaskan, salah satu syarat mengikuti Pemilu serentak tahun 2024 adalah setiap bakal calon yang mencalonkan diri maka diharuskan untuk mengajukan dokumen pencalonan dan wajib diverifikasi. “Pentingnya verifikasi dokumen tersebut agar kualitas peserta Pemilu menjadi lebih baik dan Pemilu menjadi berintegritas. Setiap calon tanpa kecuali harus diverifikasi,” tegas Nonato.

Lebih lanjut lagi Nonato mengungkapkan Tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam tahapan pencalonan yaitu dari pengumuman pengajuan daftar calon, pengajuan calon, verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon, penyampaian hasil verifikasi, perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon, verifikasi terhadap perbaikan daftar calon, penyusunan DCS, pengumuman DCS, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS, permintaan klarifikasi, pemberitahuan pengganti DCS, pengajuan pergantian bakal calon, verifikasi pengganti DCS, penyusunan DCT, Penetapan DCT dan pengumuman DCT.

“Landasan hukum yang digunakan oleh jajaran Pengawas Pemilu dalam mengawasi tahapan Pencalonan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, PKPU 20 Tahun 2018 dan  Perbawaslu 23 Tahun 2018 untuk dipedomani sambil menunggu apakah akan ada regulasi yang baru,” tutup Nonato. (HUMAS BWS TTU)