Memasuki Kampanye Pilkada, Bawaslu TTU Lakukan Rakernis
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU-Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung secara serentak di tahun 2024. Oleh karena itu dalam mensukseskan hajatan dimaksud sangat dibutuhkan berbagai persiapan. Momentum tersebut dimanfaatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dengan melaksanakan Rapat Kerja Teknis Pengawasan Kampanye (Rakernis) bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten TTU. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, (24/9/2024), bertempat di Hotel Livero Kefamenanu.
Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk evaluasi atas kegiatan pengawasan terhadap tahapan-tahapan Pilkada yang sudah dilakukan sebelumnya. Sebagai informasi bahwa pelaksanaan kampanye untuk Pilkada Tahun 2024 akan berlangsung selama 60 puluh hari lamanya, yakni terhitung mulai dari 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024. Dengan tenggang waktu 2 bulan ini maka Bawaslu Kabupaten TTU berupaya memaksimalkan pengawasanya. Untuk mewujudkannya maka Rakernis pengawasan ini perlu dilakukan.
Kegiatan Rakernis ini merupakan bagian dari upaya pencegahan terhadap pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan kampanye Pilkada Tahun 2024. Hal itu merupakan salah satu tugas Bawaslu yang secara normatif sesuai aturan menyebut bahwa salah satu tugas Bawaslu adalah mencegah terjadinya dugaan pelanggaran dan tindak pidana pemilihan. Hal tersebut perlu dilakukan karena setiap kali hajatan Pilkada masih sering terjadi bahkan meningkatnya praktek penyalahgunaan kesempatan yang berujung pada terjadinya dugaan pelanggaran dan tindak pidana pemilihan. Sebagai langkah antisipatif maka Bawaslu Kabuapten TTU melakukan Rakernis ini.
Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo, SE dalam sambutanya dikatakan bahwa, bertindaklah lebih professional dengan kapasitas yang memadai sehingga strategi dalam mengawas dapat diandalkan. “Sebagai pengawas pemilu wajib mempedomani aturan yang mengatur soal kampanye, sehingga saat terjadi persoalan, sebagai pengawas pemilu sudah mengetahui bahwa hal tersebut diatur dalam regulasi ini. Secara rinci pasal dan ayat itu nanti baru dilihat lagi. Tetapi ketika ada peristiwa yang muncul dan berakibat dipersoalkan, maka secara konteks kita sudah tahu, bahwa diatur dalam regulasi”, tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten TTU, Roswita Helen P. Taus, SE, dalam arahannya menekankan kedisiplinan dan keseriusan dalam bekerja. “Disiplin merupakan salah satu cerminan, bahwa upaya pencegahan dan pengawasan kita sebagai pengawas pemilu tidak boleh kendor. Karena itu saya minta untuk bekerja secara sungguh-sungguh dan lebih professional, dengan mempedomani regulasi terbaru yang mengatur soal prosedur dan mekanisme kampanye itu sendiri. Karena untuk menciptakan iklim demokrasi yang demokratis, jujur, dan adil, maka salah satu faktor penentunya ada di tangan kita. Untuk menjadikan itu semua salah satunya ada pada kita pengawas. Karena itu kerja lebih serius, tingkatkan disiplin yang ada dan bertindak profesional. Sebelum calon dan peserta kampanye ada di tempat kampanye, kita sudah ada di sana terlebih dahulu. Tujuannya adalah untuk mencegah sehingga pada saat berlangsungnya kampanye tidak terjadi atau tidak adanya dugaan pelanggaran”, ujarnya.
Selain itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten TTU, Heribertus Bani, S.Hut ketika diberi kesempatan, mengharapkan kerjasama yang baik antara Panwaslu Kecamatan dengan sekretariatnya masing-masing terutama dalam pengelolaan anggaran sebagai bentuk dukungan dalam menunjang kerja pengawasan pengawas pemilu. “Ketika anggaran yang sudah dicairkan, secara teknis dikelola oleh Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan masing-masing, namun tidak terlepas dari kerjasamanya dengan Panwaslu Kecamatan. Perlu dikontrol pengelolaannya sehingga tidak ada kendala tetapi sebaliknya dapat memudahkan dalam pertanggungjawaban penggunaannya”, harapnya.
Bertindak sebagai Narasumber pada Rakernis ini adalah Anggota KPU Kabupaten TTU, Yohanes B.D. Saleh Funan, S.Fil, dengan mengetengahkan materi mengenai Teknis Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pemateri kedua adalah Ketua Bawaslu Kabupaten TTU dengan memaparkan mengenai Strategi Pengawasan Kampanye Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, dan yang terakhir adalah Kordiv PPPS Bawaslu Kabupaten TTU dengan mengkaji dari sisi Potensi Pelanggaran dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pemilihan.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan Tanya jawab bersama seluruh peserta kegiatan. Peserta cukup antusias dalam mengikuti kegiatan ini. Terbukti dimana pada sesi ini banyak peserta yang mengajukan pertanyaan. (HUMAS BWS TTU).
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU