Melpi; SPBE Sebagai Integrasi Sistem Informasi Bawaslu
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU - Dalam rangka menciptakan sistem pemerintahan berbasis elektronik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyosialisasikan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Senin (14/2/2022).
Kegiatan ini diselenggarakan secara dalam jaringan (daring). Sebanyak 22 Bawaslu Kabupaten/Kota hadir sebagai peserta. Tujuan dilakukannya kegiatan ini adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Saat membuka kegiatan, Thomas M. Djawa, S.H selaku Ketua Bawaslu Provinsi NTT mengatakan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
“Perpres ini mewajibkan setiap lembaga pemerintahan untuk menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik,” tegas Thomas.
Lebih lanjut Thomas menegaskan bahwa secara internal Bawaslu sendiri telah melaksanakan kewajiban tersebut melalui Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2021.
"Terhadap Perpres ini Bawaslu telah menerbitkan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, sebagai panduan dalam pengelolaan kelembagaan Bawaslu agar semakin terintegrasi, akuntabel dan transparan," tambahnya.
Sementara itu, Melpi M. Marpaung, S.T selaku Anggota/Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi NTT saat memaparkan materi mengatakan, bahwa SPBE merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.
"SPBE merupakan bentuk penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, dalam memberikan layanan kepada pengguna SPBE," ujarnya.
Selanjutnya Ia menambahkan perihal Peta Rencana SPBE. "Peta Rencana SPBE ditetapkan dengan keputusan Ketua Bawaslu RI. Sedangkan pelaksanaannya sampai ke tingkat Bawaslu Kabupaten/Kota." (HUMAS BWS TTU)