Lompat ke isi utama

Berita

Konsolidasi Pra Tahapan Menghadapi Pemilu/Pemilihan Serentak 2024

Konsolidasi Pra Tahapan Menghadapi Pemilu/Pemilihan Serentak 2024

Kefamenanu, Bawaslu TTU- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan rapat konsolidasi awal tahun dengan metode Dalam Jaringan (Daring). Konsolidasi ini sehubungan dengan pelaksanaan tugas pengawasan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Kegiatan itu melibatkan Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga (PHL) seluruh Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi NTT termasuk Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Pelaksanaan kegiatan sehari tersebut berlangsung Kamis (10/2/2022). 

Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas Mauritius Djawa, SH pada saat membuka kegiatan, mengatakan bahwa program yang sudah ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), secara teknis ada pada petunjuk operasional Tahun Anggaran 2022 pada Bawaslu Provinsi serta 22 kabupaten/kota, wajib dikonsolidasi. 

“Melalui DIPA Tahun 2022 kemudian secara teknis terakum dalam petunjuk operasional kegiatan kita baik kami di Provinsi dan juga 22 Kabupaten/Kota, maka kami di provinsi mempunyai agenda sebelum kegiatan-kegiatan itu kita lakukan, wajib hukumnya untuk kita konsolidasi, katanya”.

Lebih lanjut Thomas mengatakan bahwasannya pada semester pertama kita fokus untuk konsolidasi internal dan pada semester kedua sudah masuk pada persiapan-persiapan. “Sesuai alurnya pada semester satu itu, kita masih konsolidasi internal. Kemudian di semester kedua itu sudah masuk persiapan-persiapan pengawasan tahapan pelaksanaan pemilu karena hari pemungutan suara itu sudah final dan itu sudah diumumkan kepada publik yang mana jatuh pada tanggal 14 Februari 2024. Karena itu tentu ikutannya adalah penyusunan program, tahapan dan jadwal oleh KPU. Artinya pada semester kedua itu tahapan pemilu sudah dimulai dengan pengawasan tahapan verifikasi faktual peserta pemilu yang dilakukan di Provinsi maupun Kabupaten/kota dan waktu yang bersamaan juga akan dilakukan pengawasan terhadap perekrutan Panitia Ad Hoc baik jajaran KPU kabupaten maupun Bawaslu Kabupaten/kota, lanjutnya”. 

Selebihnya, Kordiv Sumber Daya Manusia dan Data Informasi Bawaslu NTT, Baharudin Hamzah, M.Si meminta agar perlu dibangun komunikasi yang intens dengan pimpinan daerah untuk pengisian tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN). “Untuk kabupaten/kota yang masih kekurangan tenaga ASN segera membangun komunikasi lebih intensif dengan kepala daerahnya sehingga kekosongan itu segera diisi. Selain itu perlu sampaikan juga supaya ASN yang sudah diperbantukan di Bawaslu pada saat tahapan sedang berlangsung tidak boleh ada penarikan, karena akan sangat mengganggu kerja pengawasan kita, pintanya”.

Sementara Kordiv Pengawasan Bawaslu NTT, Jemris Foituna menyampaikan dari sisi teknis pelaksanaan pengawasan tahun 2022. Dikatakan bahwa yang menjadi sentral pengawasan di tahun 2022 adalah pengawasan data pemilih berkelanjutan serta peran alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP). 

 “Data pemilih berkelanjutan ini harus kita kawal sampai tuntas di tahun 2022 ini, sehingga ketika masuk tahapan untuk pemilu 2024 data pemilih sudah harus final dan siap untuk digunakan. Masalah-masalah yang diprediksi dalam daftar pemilih berkelanjutan diantaranya pemilih-pemilih yang sangat krusial persoalaannya yakni pemilih yang masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) segera dituntaskan pada semester 1 tahun 2022, Pemilih disabilitas, pemilih lanjut usia di atas 70 tahun harus mendapat perhatian khusus karena masuk kategori pemilih rentan, pensiunan TNI/Polri yang masuk Pemilih Baru, Pengelolaan orang asing misalnya Rohaniwan yang statusnya masih kewarganegaraan asing serta imigran-imigran yang sudah lama tinggal di wilayah Indonesia, katanya”.

Lebih lanjut Jemris menegaskan alumni SKPP yang ada segera dimanfaatkan dan dilibatkan dalam pengawasan karena mereka adalah bagian investasi dan mitra kekuatan yang wajib dilibatkan dalam pengawasan, tegasnya”. 

Selanjutnya Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT, Noldi Tadu Hungu, S.Pt lebih menitikberatkan pada hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan Bawaslu RI. 

“Hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan Bawaslu Republik Indonesia waktu di Jakarta ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian kita bersama. Artinya kita diharapkan untuk menyusun strategi pengawasan ke depan, misalnya persoalan daftar Pemilih Berkelanjutan di luar tahapan dan pelanggaran Kampanye di luar jadwal. Selain itu sebagai penyelenggara kita harus tetap menjaga Kode Etik dalam melaksanakan tugas karena banyak penyelenggara yang akhir-akhir ini sering terseret kasus yang kemudian masuk ke Dewan Kehormatan Pemilu (DKPP). Lebih menarik lagi ke depan Data Kependudukan secara online langsung terkirim ke Pemerintah pusat sehingga Disdukcapil Kabupaten Kota tidak lagi memiliki data kependudukan dan Bawaslu akan mengidentifikasikan strategi pengawasan dalam persiapan pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 mendatang, terangnya”. 

Kegiatan itu diakhiri dengan sesi diskusi. Dalam sesi diskusi, Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara yang membidangi Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga (PHL), Nonato Da P. Sarmento, S.Si menyampaikan bahwa konsolidasi program sehingga ada keseragaman mulai dari provinsi sampai kabupaten. 

“Konsolidasi program pengawasan perlu dilakukan terutama di tingkat provinsi, harus adanya keseragaman dan pola pengawasan yang dilakukan setiap Kabupaten sehingga tidak pada lagi kreasi pengawasan masing-masing tetapi mengacu pada keseragaman pengawasan di tingkatan yang di atas. Lebih lanjut Nonato menyampaikan hasil koordinasi Bawaslu Kabupaten TTU dengan KPU soal pembuatan group atau semacam akun media sosial yang melibatkan pemerintah desa soal data kependudukan yang ada pada kewenangan sekretaris desa/kelurahan sehingga akses informasi perubahan data penduduk bisa diakses dengan cepat ketika dibutuhkan, tutupnya”. (HUMAS BWS TTU)