Lompat ke isi utama

Berita

Catatan Kritis TA Bawaslu RI Pada Diskursus Hukum Edisi 5 Bawaslu NTT

Dok: Humas Bawaslu TTU

Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti diskursus hukum edisi kelima terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024, Rabu (22/10/2025)

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti kegiatan diskursus hukum edisi kelima terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024: Studi kasus PHP Kabupaten Belu dan PHP Kota Palopo, rabu (22/10/2025).

Kegiatan dimulai pada pukul 13.30 WITA, Peserta pada kegiatan ini adalah Koordinator Divisi (koordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), Kepala Sub Bagian (Kasubag) dan staf hukum 22 Kabupaten/Kota se Provinsi NTT. Kegiatan ini dilaksanakan oleh divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Provinsi NTT dan dipimpin oleh Magdalena Yuanita Wake, SH, MH selaku koordiv HPS.

“Akhirnya kita sampai pada Diskursus hukum edisi kelima yang merupakan diskursus terakhir dalam kegiatan non budgeting yang kita inisiasi sebagai inovasi kegiatan divisi hukum Bawaslu Provinsi NTT,” ujar Nita dalam sambutannya.

“Secara khusus kita ingin mendiskusikan dan membaca ulang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk PHP Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu serta mencoba membandingkannya dengan putusan MK PHP Walikota dan Wakil Walikota Palopo,” tambah Nita.

Ada 2 Narasumber pada kegiatan diskursus hukum edisi kelima yaitu anggota Bawaslu Kabupaten Belu, Christafora Fernandez,S.STP dan Kurniawan yang merupakan Tenaga Ahli Divisi Hukum Bawaslu RI.

Christafora Fernandez,S.STP memaparkan materi terkait sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belu Tahun 2024 dan dalam pemaparan materinya menyinggung terkait pokok permohonan pemohon yaitu : pertama, bahwa pemohon pada pokoknya mendalilkan perolehan suara pasangan calon nomor urut 1, pasangan calon nomor urut 2, pasangan calon nomor urut 3 dan pasangan calon nomor urut 4; kedua, Pemohon pada pokoknya mendalilkan pasangan calon nomor urut 1 tidak memenuhi persyaratan calon  yang berstatus sebagai mantan terpidana dan melanggar prinsip pemilu yang bebas, rahasia, jujur dan adil.

Kurniawan memaparkan materi terkait catatan perselisihan hasil pemilu dan pemilihan tahun 2024 Kabupaten Belu dan Kota Palopo. “Ketaatan terhadap pemenuhan atas persyaratan administrasi dan rangkaian prosedur yang telah ditentukan, tidak dapat dipandang remeh dalam mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil”. Jeremy Bentham pernah menyatakan, "prosedur adalah inti dari hukum. Tanpa prosedur yang tepat, keadilan hanyalah bejana yang kosong,” Kata Kurniawan dalam membuka pemaparan materinya.

Kurniawan juga menyampaikan catatan kritis PHP Kabupaten Belu dan Kota Palopo tahun 2024 yaitu : Kesatu, adanya ketidakjujuran Calon dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Belu dan Kota Palopo 2024; kedua, adanya faktor instansi di luar penyelenggara Pemilu in casu Pengadilan  dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Belu dan Kota Palopo 2024; Ketiga, masih ada residu dari Putusan MK Pilkada Kabupaten Belu dan Kota Palopo 2024 berkenaan dengan prinsip jujur dalam Pemilu; Keempat, masih terdapat perbedaan pemaknaan persoalan prosedur persyaratan dokumen calon mantan terpidana; dan kelima, ke depan Penyelenggara Pemilu khususnya Bawaslu dalam melakukan pengawasan pencalonan, perlu melakukan pencegahan yang progresif dengan melakukan konfirmasi langsung ke setiap instansi/lembaga yang mengeluarkan dokumen persyaratan terkait serta aktif mengumpulkan informasi dari masyarakat atau secara digital.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU