Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTU Persiapkan Panwascam Awasi Tahapan Kampanye

Dok. Humas Bawaslu TTU

Foto bersama narasumber kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye di Hotel Ariesta, Jl. Basuki Rachmat, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Selasa (28/11/2023). Foto: Dok. Bawaslu TTU

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Memasuki tahapan masa kampanye Pemilu yang dimulai hari ini, Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) terus mempersiapkan jajaran Panwaslu Kecamatan agar siap dalam melaksanakan pengawasan. Salah satu bentuk persiapan ini dengan melangsungkan Rapat Koordinasi Pengawasan Kampanye di Hotel Ariesta, Jl. Basuki Rachmat, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Selasa (28/11/2023).

Peserta yang hadir pada kegiatan ini sebanyak 72 orang Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten TTU. Sedangkan pihak yang bertindak sebagai narasumber yakni Kompol Matheus Anus, SH. MH selaku Wakapolres TTU dan Yohanes B. D. S. Funan, S.Fil selaku Ketua KPU Kabupaten TTU.

Melalui sambutan saat pembukaan, Ketua Bawaslu Kabupaten TTU, Martinus Kolo, SE mengingatkan kepada peserta mengenai pentingnya upaya pencegahan dalam melaksanakan pengawasan tahapan Pemilu. “Hari ini kita mulai memasuki tahapan masa kampanye. Dalam tahapan ini pasti akan ada banyak informasi yang disampaikan masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan mengenai berbagai kegiatan yang bernuansa kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye. Begitu pula dengan peristiwa lainnya yang bertentangan dengan regulasi yang telah mengatur tentang kampanye. Pada titik ini, upaya pencegahan perlu kita maksimalkan. Agar meminimalisir terjadinya pelanggaran Pemilu,” jelas Martinus.

Kemudian kegiatan berlanjut dengan pemaparan materi. Matheus Anus dalam pemaparannya menegaskan kesiapan Polres TTU dalam mengamankan pelaksanaan tahapan masa kampanye dan melaksanakan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilu. “Selain situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres TTU juga selalu siap untuk mengamankan pelaksanaan kampanye. Begitu juga dengan penanganan dugaan Tindak Pidana Pemilu, yang ditangani melalui wadah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Bawaslu TTU dan Kejari TTU,” tegasnya.

Sementara narasumber berikutnya, Yohanes B. D. S. Funan membawakan materi berjudul Kampanye Pemilu Tahun 2024, dengan fokus penekanan pada metode kampanye yang diatur pada Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023. “Dalam Pasal 26 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, ada sembilan metode kampanye. Mulai dari pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum, debat pasangan calon, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Semua ini akan menjadi fokus pengawasan Bapak-Ibu Panwaslu Kecamatan,” urai Yohanes di hadapan peserta kegiatan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU