Bawaslu TTU Menghadiri Rapat Kordinasi PDPB Tahun 2025.
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), menghadiri kegiatan Rapat Kordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025 yang berlangsung di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten TTU, Rabu (11/6/2025).
Kegiatan ini diselanggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara dengan melibatkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten TTU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten TTU Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kodim 1618 TTU, dan stakeholder terkait.
Rakor ini dipimpin dan dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Timor Tengah Utara, Petrus Ukono, S.Pd.
Dalam sambutannya, Petrus menyampaikan bahwa Rakor ini bertujuan untuk melakukan kordinasi dalam rangka kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, memelihara data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaksanakan oleh KPU.
“Rapat Kordinasi ini bertujuan untuk melakukan kordinasi dalam rangka kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, memelihara data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaksanakan oleh KPU”.
Lanjut Petrus, pentingnya Rakor dengan stakeholder untuk memperoleh data yang valit, akuntabel dan mutakhir.
“Untuk itu, penting perlu adanya kordinasi dengan stakeholder terkait agar pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bisa maksimal dan mendapatkan data yang valid, akuntable dan mutakhir”
Diakhir Rakor, Petrus menyampaikan bahwa KPU Kabupaten TTU akan terus Berkodinasi dengan stakeholder terkait untuk melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, dan setiap tiga bulan, KPU Kabupaten TTU akan mengundang kembali stakeholder terkait untuk memaparkan hasil dari pemutakhiran
Ketua Bawaslu Kabupaten TTU Martinus Kolo, SE. saat diberikan kesempatan dalam forum rapat, menyampaikan harapannya agar data PDPB yang final/valid dapat digunakan pada proses sinkronisasi data pemilu/pemilihan yang akan datang.
“semoga dengan adanya koordinasi antara KPU dengan stakeholder inimaka data PDPB yang final/valid dapat digunakan pada proses sinkronisasi data pemilu/pemilihan yang akan datang.
Humas Bawaslu TTU