Bawaslu TTU Menghadiri Evaluasi Pemilihan 2024
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU, Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Timor Tengah Utara (TTU) Roswita Helen Parkhurst Taus, SE menghadiri Rapat Kerja Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan umum (KPU) Timor Tengah Utara di Hotel Victory 2 Kota Kefamenanu. Jumat (24/1/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengukur sejauhmana progres pelaksanaan setiap tahapan dalam pemilihan serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten TTU.
Peserta kegatan ini dihadiri oleh PPK dan jajaran Sekretariat PPK Se-kabupaten TTU.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh pemateri yang berkompeten dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksana sebagai penyelenggara Pemiliu/Pemilihan (KPU dan jajarannya, red) dimasa mendatang pasca tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Helen menyampaikan dari sisi pengawasan tentang dinamika yang terjadi dan ditemukan selama pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
”berdasarkan catatan pengawasan Bawaslu TTU, masih terdapat pemilih yang belum mendapatkan surat pemberitahuan memilih dan Masih terdapat TPS yang belum menerima logistik pemungutan dan perlengkapannya dan baru didistribusikan pada pagi harinya di tanggal 27 November 2024”.
Lanjut Helen terkait kinerja PPK juga perlu dibekali lagi dalam hal Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).
“Adanya atribut partai yang dipasang oleh PPK pada tempat yang tidak diperbolehkan seperti Gedung milik pemerintah, namun situasi itu sudah Bawaslu lakukan koordinasi dengan KPU dan pihak-pihak terkait sehingga langsung dicegah”.
Sementara dari sisi pelanggaran, Anggota Bawaslu yang membidangi Divisi Penanganan Pelanggaran ini menyampaikan ada dua laporan yang diterima selama tahapan Pemilihan Tahun 2024 berlangsung.
“ada dua dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Bawaslu TTU yakni satu dugaan pelanggaran administrasi yang mana sudah diteruskan ke KPU TTU dan telah ditindaklanjuti dan pelanggaran yang dilaporkan yakni adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dan sudah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara dan sementara diproses; sedangkan dugaan tindak pidana pemilihan dari laporan yang sama tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilihan”.
Selain narasumber dari Bawaslu TTU juga disampaiakan oleh Kaban Kesbangpol TTU, Drs.Thelymitro Kapitan tentang Fungsi Pemerintah sebagai pengontrol dan pengambil kebijakan
“Pemerintah tentunya punya kewajiban yang beririsan dengan penyelenggara Pemilu dan Bawaslu sebagai pengawas pemilu, yakni pemerintah melaksanakan yang namanya urusan pemerintahan umum”.
Lanjut Mitro, bahwa dalam urusan pemerintahan dapat dibagi lagi menjadi Pokja (Kelompok Kerja).
“Dalam menjabarkan urusan pemerintahan itu kita bagi lagi menjadi pokja penyelenggaraan dan partisipasi. Pokja partisipasi tugasnya untuk membantu penyelenggara pemilu dalam hal pendataan pemilih dan partisipasinya”.
Sementara catatan dari Polres TTU salah satunya adalah koreksi terkait materi kampanye yang menyinggung paslon lain sehingga berpotensi menimbulkan konflik atau gesekan antar pendukung.
Kodim 1618 TTU juga diberikan kesempatan dalam menyampaikan evaluasinya, yakni berkaitan dengan koordinasi yang perlu disampaikan secara intensif. HUMAS BWS TTU.