Bawaslu TTU memperdengarkan dan menyanyikan lagu Mars Bawaslu
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), memperdengarkan dan menyanyikan lagu Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai bentuk implementasi Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2025 di kantor Bawaslu kabupaten TTU tepat waktu pukul 10.00 WITA pada hari Rabu, (09/07/2025).
Kegiatan ini merupakan pelaksaan dari Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2025 tentang Memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Badan Pengawas Pemilihan Umum di Lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang menindaklanjuti Surat Sekretaris Kementrian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-32/KSN/S/TU.00/01/2025 tanggal 20 Januari 2025, perihal pemberitahuan untuk memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Tujuan dari kegiatan ini sebagai pedoman bag seluruh pegawai Bawaslu dalam memperdengarkan dan/atau menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan Mars Bawaslu bagi seluruh pegawai di lingkungan Bawaslu, Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Dalam ketentuan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 30 Tahun 2025 memuat tiga point diantaranya:
Pertama memperdengarkan dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya pada setiap hari Senin dan Kamis, pukul 10.00 waktu setempat dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Kedua memperdengarkan dan menyanyikan lagu nasional pada setiap hari Selasa dan Jumat, pukul 10.00 waktu setempat dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna, dan
Ketiga memperdengarkan dan menyanyikan Mars Bawaslu pada setiap hari Rabu, pukul 10.00 waktu setempat dalam posisi berdiri tegak dengan sikap sempurna.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU