Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTU Lakukan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Dok. Humas Bawaslu TTU

Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara Heppy Oktavia dan  Kepala Seksi Pidana Umum  Kejaksaan Timor Tengah Utara Seviane Hendrik Tiip saat foto bersama dengan masyarakat Kecamatan Biboki Utara usai gelar kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif di Lurasik. Sabtu 07/09/2024

Kefamenanu, Bawaslu TTU-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan sosialisasi Pengawasan Partisipatif untuk Pemilihan Serentak 2024, di Lurasik, Kecamatan Biboki Utara. Sabtu (7/9/2024).

Sebagai peserta dalam kegiatan ini adalah melibatkan masyarakat dari kecamatan Biboki Utara dan Biboki feotleu yang berjumlah 30 orang serta Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan dari dua kecamatan ini. 

Anggota Bawaslu Kabupaten TTU Heppy Oktavia, S.Pd. pada saat membuka kegiatan menyampaikan kerawanan-kerawanan yang sedapat mungkin terjadi pada setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten TTU.

“Kerawanan-kerawanan itu banyak, diantaranya kerawanan terhadap data pemilih, ada politik uang, Politik identitas dan netralitas sehingga kemudian  Bawaslu perlu meningkatkan pengawasan partisipasi dari Pemilih”.

Materi yang disajikan dalam kegiatan ini yakni Penegakan Hukum dalam Pemilihan 2024 yang disampaikan oleh S.Hendrik Tiip, SH. (Kepala seksi Intelijen Kejari TTU).

Dok. Humas Bawaslu TTU

Menurut Hendrik, Tujuan Penegakan hukum pemilu adalah memperkuat sistem ketatanegaraan, mewujudkan pemilu yang adil dan demokratis, menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu serta mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Sementara dari Bawaslu TTU terkait kelembagaan, tugas dan fungsinya, kerawanan pada Pemilihan serta tentang mekanisme penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilihan kepala daerah yang disampaikan oleh Heppy Oktavia. 

“kerawanan yang rentan terjadi diantaranya Data Pemilih, Politik Uang, Distribusi Logistik, Isu Sara/Politik Identitas, berita Hoax , Penghitungan  Hasil Pemilihan di TPS serta netralitas dari pihak-pihak yang dilarang seperti ASN, TNI/POLRI, Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD”. 

Sosialisasi ini merupakan betuk pelaksanaan kewenangan yang diamanatkan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2024 yakni pendidikan politik, kepemiluan, kelembagaan pengawas Pemilu bagi masyarakat serta menciptakan kader/tokoh penggerak pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU