Bawaslu TTU Lakukan Rapat Pengembangan JDIH.
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), lakukan rapat pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten TTU dengan menghadirkan narasumber yang berasal dari Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), dan peserta dalam kegiatan ini melibatkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten TTU serta Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten TTU. Selasa (27/05/2025).
Ketua Bawaslu Kabupaten TTU Martinus Kolo, SE saat membuka kegiatan manyampaikan tentang pentingnya kegiatan yang berkaitan dengan informasi kepada publik.
“tentu kegiatan hari ini sangat bermanfaat agar kita bisa melihat perkembangan JDIH kita sudah sejauh mana karena berhubungan dengan publik, tentunya ada informasi-informasi yang belum atau sudah disampaikan kepada publik”
Anggota Bawaslu Provinsi NTT Magdalena Yuanita Wake, SH.,MH. selaku Anggota Bawaslu NTT/Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT dalam memaparkan materinya terdapat 4 tipe dokumen hukum dalam JDIH.
Menurut Yuanita, 4 tipe dokumen hukum diantaranya tipe peraturan, tipe monografi hukum, tipe artikel hukum dan tipe putusan.
Lanjut Yuanita, standar pembuatan abstrak Peraturan Perundang-Undangan wajib hukumnya untuk Bawaslu Kabupaten/Kota menerapkannya. Standar yang dimaksud tentang karakteristik sebuah peraturan yakni memiliki dasar menimbang, memiliki dasar hukum, mengikat secara umum, dan memiliki lebih dari 15 halaman.
Sementara komponen abstraknya menurut Yuanita adalah identitas dokumen, dasar pertimbangan, dasar hukum, materi pokok dan catatannya.
Pada akhir materi, anggota Bawaslu NTT ini menegaskan bahwa informasi yang diunggah dan dikelola dalam JDIH Bawaslu adalah informasi yang bersifat terbuka untuk publik dan bukan informasi yang dikecualikan.