Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTU Lakukan Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik

Dok: Humas Bawaslu TTU

Saat berlangsungnya Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara. Jumat (12/12/2025)

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Menggelar Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara pada Jumat (12/12/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara Martinus Kolo, SE. Dalam sambutannya menegaskan bahwa pengelolaan data yang baik akan mendukung efektivitas pengawasan serta meminimalisir potensi sengketa informasi, “melalui rapat ini, Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara berharap pengelolaan data dan pelayanan informasi publik semakin transparan, partisipatif, serta mendukung pengawasan pemilu yang jujur dan adil serta pengelolaan data dan pelayanan informasi publik dan mendukung pembangunan berbasis data,”ungkapnya

Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, Heppy Oktavia, S.Pd, Anggota/Kordiv. Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat menambahkan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,”Bawaslu harus menjadi contoh lembaga yang transparan, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi pengawasan pemilu dengan mudah dan cepat," ujarnya

Yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini yakni Ketua Bawaslu Kab.TTU Bapak Martinus Kolo, SE menyampaikan PPID sebagai dapur dan corong informasi  Badan Publik. Bawaslu mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di wilayah Bawaslu Kab. TTU, untuk mengelola layanan informasi publik secara terpadu, struktur organisasi, PPID telah disesuaikan dengan kebutuhan pengawasan pemilu, serta didukung regulasi mulai dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, hingga Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

Melalui rapat ini Bawaslu Kab. TTU kembali menegaskan perannya sebagai motor penggerak keterbukaan informasi publik di Kab. TTU, sekaligus evaluasi sistem pengelolaan data pengawasan pemilu agar lebih terintegrasi dan akurat, dalam mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, partisipatif, dan berintegritas.

 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU 

Editor: Humas Bawaslu TTU