Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTU Lakukan Rapat Layanan Bantuan Hukum

Dok: Humas Bawaslu TTU

Suasana saat berlangsungnya Rapat Layanan Bantuan Hukum yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten TTU, Senin (24/11/2025).

Kefamenanu, Bawaslu TTU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan Rapat Layanan Bantuan Hukum yang bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten TTU. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota, Kasubag, dan Staf Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara pada Senin (24/11/2025).

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara Martinus Kolo, SE. Dalam sambutannya, Martinus mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung kerja Bawaslu pada pelaksanaan pemilu yang sudah dilakukan. 

“Terhadap kegiatan hari ini, bisa saja kedepan ada persoalan yang membutuhkan bantuan hukum baik itu dari pihak internal dan eksternal. Sehingga kegiatan ini sangat penting untuk kita mengetahui siapa saja yang bisa mendapatkan layanan bantuan hukum dan dalam hal apa saja seseorang bisa mendapatkan layanan bantuan hukum. Hari ini narasumber akan memaparkan, apa itu bantuan hukum, siapa-siapa yang bisa mendapatkan layanan bantuan hukum dan kira kira bantuan hukum itu berasal dari mana saja. Tentu menjadi hal menarik untuk di diskusikan pada hari ini khususnya persoalan yang akan kita hadapi. Untuk itu peserta rapat diharapkan lebih serius dalam mengikuti kegiatan ini karena kita tidak bisa memungkiri hal ini bisa terjadi ke depan. ”tegas Martinus.

Sementara itu Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Magdalena Yuanika Wake,S.H.,M.H selaku narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa untuk memperkuat pemahaman perlu kita diskusikan tentang layanan bantuan hukum yang mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023. Pada kesempatan yang sama pula Nita menyampaikan bahwa,”Layanan Advokasi Hukum yang selanjutnya disebut Advokasi Hukum adalah rangkaian kegiatan pemberian layanan hukum ketika menghadapi Permasalahan Hukum (Pasal 1 angka 11),”ungkap Nita.

Pada Kesempatan yang sama Nita juga menyampaikan bahwa Permasalahan Hukum adalah masalah yang timbul sebagai akibat pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban pengawasan Pemilu dan/atau Pemilihan (Pasal 1 angka 12). Sedangkan Penerima Advokasi Hukum adalah Pimpinan, Pejabat, Pegawai, Mantan Pimpinan, Mantan Pejabat, Pensiunan/Mantan Pegawai dan Pihak Lain yang membutuhkan Advokasi Hukum (Pasal 1 angka 20) namun dikecualikan bagi pemeriksaan perkara, proses penyelidikan dan/atau penyidikan untuk tindak pidana korupsi (Pasal 11 ayat (1),”tegas Nita.

Hal serupa juga disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara, Heppy Oktavia,S.Pd yang hadir dalam kegiatan tersebut. Heppy mengatakan, “advokasi hukum tentunya dapat diberikan tidak hanya kita yang saat ini sedang berproses di Bawaslu saja, tetapi ketika nantinya tidak berada dalam lingkungan Bawaslu lagi apabila berkaitan dengan persoalan bisa mendapat advokasi hukum,” pungkasnya.

Heppy juga menambahkan tantangan dalam penanganan advokasi hukum di Bawaslu ada 4 yaitu Ketersediaan anggaran yang terbatas, Ketersediaan Sumber Daya Manusia berbasis ilmu hukum, Kurangnya Bimbingan Teknis dan Aturan serta Juknis yang belum komprehensif.

 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU 

Editor: Humas Bawaslu TTU