Bawaslu TTU Ikuti Evaluasi P2P; Soroti Tantangan dan Tetapkan RTL
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti kegiatan Rapat Evaluasi Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) secara dalam jaringan (daring) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten di 3 Titik, yaitu Titik 1 (Kabupaten Kupang, Kabupaten TTS, Kabupaten TTU), Titik 2 (Kabupaten Belu, Kabupaten Ende, Kabupaten Flores Timur), dan Titik 3 (Kabupaten Lembata, Kabupaten Malaka, Kabupaten Manggarai) pada Rabu, 14 Januari 2026.
Anggota Bawaslu Provinsi NTT Amrunur Muh. Darwan, S.Si dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif yang telah dilakukan bersama dengan Bawaslu Kabupaten se Provinsi NTT.
“Evaluasi dilakukan untuk meninjau kembali pelaksanaan program agar dapat mengidentifikasi kekuatan dan hambatan, serta menjadi landasan bagi Bawaslu untuk terus menyempurnakan program P2P Daring agar lebih relevan dan berdampak dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas.” ujar Amrunur.
Sementara itu Anggota Bawaslu Kabupaten TTU sekaligus Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Heppy Oktavia, S.Pd dalam kegiatan ini menyampaikan potret pelaksanaan P2P Daring di Bawaslu Kabupaten TTU bahwa terdapat beberapa kendala yaitu mengenai waktu perekrutan peserta yang relatif singkat, komitmen peserta, dan jaringan internet.
“Dengan singkatnya waktu perekrutan kami mengalami kesulitan untuk mencari dan menetapkan peserta P2P. Setelah jumlah peserta terpenuhi, dalam perjalanannya komitmen yang sudah disampaikan saat awal perekrutan tidak diikuti sepenuhnya oleh peserta. Dan juga karena kegiatan ini menggunakan media daring, ada peserta yang mengalami kendala untuk mengakses jaringan internet.” ungkap Heppy.
Pada Kesempatan yang sama Heppy juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan P2P daring, Bawaslu Kabupaten TTU telah menetapkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang disepakati bersama peserta.“Terdapat tiga poin Rencana Tindak Lanjut yang telah disepakati bersama peserta yaitu pertama, membentuk komunitas peduli demokrasi yang bergerak secara offline dan online, kedua melaksanakan program pengawasan partisipatif di organisasi/kampus masing-masing dengan melibatkan Bawaslu TTU, dan yang ketiga bergerak untuk melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif di desa tempat asal peserta.” pungkas Heppy.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU