Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTU Ikuti Diskusi Tematik TOS BARISTA

Dok: Humas Bawaslu TTU

Tangkapan layar Diskusi tematik Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa TOS BARISTA Bawaslu) Provinsu NTT bersama 22 Bawaslu Kabupaten/Kota secara Daring),Senin (13/4/2026). 

Kefamenanu, Bawaslu TTU – Sebagai langkah memperkuat kualitas sumber daya manusia di masa non-tahapan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti diskusi tematik bertajuk Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa (TOS BARISTA), Senin (13/42026).

Kegiatan ini diselenggarakan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diikuti seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum (PPPSH) bersama staf di 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se- Provinsi NTT. Kegiatan ini dilaksanakan secara Dalam Jaringan (Daring). Meski dilaksanakan dalam suasana yang santai, diskusi ini membawa substansi krusial sebagai langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme serta pemahaman mendalam mengenai tata cara penyelesaian sengketa proses.

Tema yang diusung pada diskusi TOS BARISTA edisi kali ini adalah Administrasi Sengketa Cepat. Administrasi acara cepat kini menjadi salah satu mekanisme penting dalam penyelesaian sengketa proses pemilihan umum. Metode ini dirancang untuk menjawabi kebutuhan mendesak dari pihak pemohon yang tidak dapat menunggu proses persidangan konvensional yang biasanya memakan waktu lama. Penerapan administrasi acara cepat dalam penanganan perkara sengketa proses pemilu merupakan mekanisme yang efektif, efisien, dan tepat waktu. Mekanisme ini hadir untuk menjawab kebutuhan mendesak para pihak, sehingga putusan dapat segera diberikan tanpa menghambat tahapan pemilu. Dengan acara cepat, integritas demokrasi tetap terjaga, dan dapat memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan dan peradilan pemilu di Indonesia. Yang menjadi pemateri dalam kegiatan ini adalah Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Barat Daya, Sekti Handayani, S.H., sementara yang menjadi penanggap berasal dari Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo Blasius Timba.

Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., ketika diberi kesempatam berbicara sebagai pemantik diskusi, mengajak peserta untuk bersama-sama berbagi pandangan dan masukan agar diskusi benar-benar mencerminkan kebutuhan bersama sebagai pengawas pemilu. “Kami mengundang Bapak/Ibu peserta dari 22 Kabupaten/kota untuk berkontribusi aktif memberikan pandangan, masukan, dan pengalaman dalam diskusi ini, karena kontribusi anda sangat penting untuk memperkaya perspektif serta menghasilkan solusi yang lebih komprehensif bagi penyelesaian sengketa terutama sengketa acara cepat ini”, pinta Nita.

Pada sesi diskusi berlangsung, Koordinator Divisi (Kordiv) Penaganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kabupaten TTU, Roswita Helen P. Taus, SE, lebih menekankan pada potensi masalah perebutan zonasi kampanye yang kemudian diselesaikan dengan mengedepankan kearifan lokal. “Selain lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), perebutan zona kampanye juga bisa menjadi obyek sengketa cepat, dan dalam menyelesaikan sengketa cepat kita bisa menggunakan kearifan lokal tiap daerah. Penyelesaian sengketa cepat pada tahapan kampanye bisa dilakukan untuk meminimalkan penanganan pelanggaran yang bisa berujung pemberian sanksi untuk salah satu peserta pemilu, guna menjamin hak setiap peserta pemilu secara adil dan setara”, tutup Roswita. 

Melalui diskusi "TOS BARISTA" ini, diharapkan Bawaslu TTU semakin siap menghadapi tantangan hukum di masa depan dengan bekal evaluasi dan pembaruan wawasan yang didapatkan selama masa non tahapan ini.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU