Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTU Ikut Kegiatan MINGGAR Edisi VIII

Dok: Humas Bawaslu TTU

Tangkapan layar Kegiatan Minggar edisi VIII dengan tema Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu, Rabu,(3/6/2026).

Kefamenanu - Bawaslu TTU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti kegiatan Mingguan Penanganan Pelanggaran (MINGGAR) yang dilaksanakan secara daring pada Rabu (3/6/2026). 

Kegiatan ini merupakan program non-tahapan yang diselenggarakan setiap dua minggu sekali dengan menghadirkan narasumber dan topik yang berbeda bagi Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Dalam kegiatan ini juga melibatkan Paulus F. I. Bogar, S.H. sebagai penanggung jawab kegiatan dan Yohana T. Sagho, S.H. sebagai moderator dari Bawaslu Kabupaten Ende, serta Maria Uria Ie, S.Akun. (Anggota Bawaslu Kabupaten Ende) sebagai pemateri utama. Selain itu, kegiatan ini menghadirkan para penanggap yakni Aprianus Putrason Niron, S.Fil. (Anggota Bawaslu Kabupaten Malaka), Blasius Timba, S.Pd. (Anggota Bawaslu Kabupaten Nagekeo), dan Adam Horison Bao, S.H. (Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang). Sementara tema diskusi pada kegiatan kali ini adalah Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu. 

Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si yang diikuti oleh seluruh Koordinator Divisi, Kepala Subbagian (Kasubag), serta staf Divisi Penanganan Pelanggaran dari 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam sambutannya, Nato yang juga sekaligus sebagai pemantik diskusi menekankan bahwa “Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) merupakan instrumen krusial dalam penegakan hukum Pemilu. Pengelolaan yang buruk berisiko menghilangkan kekuatan pembuktian di pengadilan, menimbulkan gugatan dari pemilik barang, serta mengganggu efisiensi operasional Bawaslu.”

Nato juga menegaskan bahwa diskusi ini mengacu pada 2 (dua) dasar hukum utama yakni Perbawaslu 19 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu Dan Pemilihan, Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pemilu Dan Pemilihan. Anggota Bawaslu Kabupaten TTU periode 2018 – 2022 ini menyoroti sejumlah masalah praktis, yakni belum tersedianya gedung khusus penyimpanan, perubahan struktur organisasi yang tidak sesuai aturan lama, serta keterlambatan keluarnya Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 yang menyebabkan kekosongan aturan teknis pemusnahan, ujarnya.

Diakhir sambutannya Nato memberikan 4 (empat) rekomendasi yakni verifikasi berkala antara barang fisik di gudang dengan buku register BDP, kerja sama penyimpanan uang melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIMPONI), pengumuman barang tidak diketahui pemiliknya via website selama 7 (tujuh) hari kerja, serta peningkatan intensitas pemeliharaan Barang Dugaan Pelanggaran agar nilai dan kondisi fisik barang tetap terjaga selama masa penyimpanan.

Maria Uria Ie, S.Akun. Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ende dalam pemaparan materinya menyampaikan bahwa Barang Dugaan Pelanggaran adalah barang bergerak atau yang tidak bergerak yang seluruhnya berkaitan dengan dugaan Pelanggaran Pemilu atau Pemilihan yang diperlukan dalam investigasi di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sehingga fokusnya hanya berhubungan dengan peristiwa Dugaan Pelanggaran, ujarnya

MINGGAR Edisi VIII pada hari ini berlangsung dengan baik dan penuh antusias dari para peserta terlebih dari ketiga Penanggap yang dihadirkan dalam diskusi ini yang mengkritisi terkait dinamika dilapangan terkait Barang Dugaan Pelanggaran (BDP) yang dialami oleh Ketiga Penanggap sehingga jalannya diskusi dinilai sangat bermanfaat dalam menambah wawasan peserta terkait dengan Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan.

Menutup Kegiatan ini Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H. sekaligus koordinator divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi  menyampaikan perlu ditingkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia terkait dengan keahlian khusus untuk pengelolaan barang dugaan pelanggaran karena selama ini belum pernah dilakukan pelatihan khusus terhadap staf yang menerima dan mengelola Barang Dugaan Pelanggaran sehingga harapannya ada perhatian khusus Bawaslu kedepanya.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU