Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTU Goes to School di SMA Negeri 1 Kefamenanu

Dok: Humas Bawaslu TTU

Heppy Oktavia, S.Pd pada saat menyampaikan materi di Aula SMA Negeri 1 Kefamenanu, Jumat (8/8/2025). 

Kefamenanu, Bawaslu TTU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), lakukan kegiatan sosoalisasi pemilih pemula yakni Bawaslu Goes To School di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Kefamenanu, Jumat (8/8/2025).

Anggota Bawaslu Kabupaten TTU, Heppy Oktavia, S.Pd saat mengawali pemaparan materinya menyampakan pertanyaan-pertanyaan berupa kuis berhadiah sebagai pemantik sosialisasi. Kuis berhadiah ini seputar lembaga yang berhubungan langsung dengan kepemiluan serta tugas dan fungsinya. 

Peserta dalam sosialisasi ini terdiri dari utusan setiap kelas yang berusia rata-rata 13 -15 tahun dan pada pemilu/pemilihan yang akan datang, tentunya mereka sudah memiliki hak pilih.

Lanjut Heppy, sebagai pemilih pemula nanti di Pemilu/Pemilihan yang akan datang perlu memilah mana ruang lingkupnya Pemilu dan mana lingkupnya pemilihan. 

Heppy menambahkan syarat sebagai pemilih pemula diantaranya sudah genap usia 17 tahun atau sudah pernah menikah, harus memiliki KTP Elektronik, tidak dicabut hak pilihnya oleh Pengadilan, tidak menjadi anggota TNI/Polri yang aktif. 

Heppy mengajak peserta sosialisasi agar ketika sudah saatnya mendapatkan hak pilihnya, harus digunakan sebaik mungkin 

“Yang sudah punya hak pilih, maka ketika hari pemungutan suara, harus ke TPS untuk memilih, jangan sampai adik-adik tidak menggunakan hak pilih karena alasan tertentu”.

Selain itu, Heppy menyampaikan bahwa sebagai pemilih pemula, bukan hanya sekedar menggunakan hak pilih, tetapi juga harus memantau atau mengawasi secara partisipatif proses pemilu/pemilihan berlangsung agar tidak terjadinya kecurangan. 

Mengakhiri sosialisasi, Heppy menyampaikan bahwa tugas pemilih pemula yakni mengikuti setiap informasi tentang tahapan pemilu/pemilihan mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih sampai dengan tahapan penetapan calon terpilih, apabila ada kecurangan maka dapat disampaikan kepada Bawaslu.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU

Editor: Humas Bawaslu TTU