Bawaslu TTU Bersiap Hadapi Potensi Pelanggaran Administratif TSM
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU – Menghadapi potensi dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) pada tahapan Pemilu tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Administratif TSM di Hotel Ariesta, Jl. Basuki Rachmat, Kelurahan Kefamenanu Tengah, Kecamatan Kota Kefamenanu, Jumat (15/12/2023).
Dalam Rakernis ini menghadirkan Anggota/Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) dan Staf Teknis Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten TTU, sejumlah 48 orang. Sementara itu yang menjadi narasumber pada kegiatan ini adalah Hendrik Tiip, SH selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari TTU dan Amos Alexander Lafu, SH. MH selaku praktisi hukum.
Anggota/Kordiv PPPS Bawaslu Kabupaten TTU, Roswita Helen P. Taus, SE dalam sambutannya menjelaskan makna pentingnya Rakernis ini dilangsungkan. “Rakernis ini kami pandang sebagai agenda penting yang harus dilaksanakan. Mengingat pada tahapan masa kampanye yang sedang berlangsung saat ini rentan terjadi dugaan pelanggaran, termasuk dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Sehingga jika dugaan pelanggaran ini sampai terjadi, sebagai Pengawas Pemilu sudah paham apa yang harus dilaksanakan dalam penanganannya,” jelasnya.
Pada sesi pemaparan materi, Hendrik Tiip membawakan materi bertajuk Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Adminisitratif Pemilu TSM, terutama kewenangan penanganan, yang terbagi atas dugaan pelanggaran administratif Pemilu dan dugaan pelanggaran administratif Pemilu TSM. “Penyelesaian dugaan pelanggaran administratif Pemilu kewenangannya tersebar pada seluruh jenjang Pengawas Pemilu, mulai dari Bawaslu RI sampai dengan Panwaslu Luar Negeri. Berbeda dengan dugaan dugaan pelanggaran administratif Pemilu TSM, yang kewenangannya hanya ada pada Bawaslu RI. Sementara Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai Penemu,” ungkap Hendrik.
Narasumber berikutnya, Amos Alexander Lafu memaparkan materi perihal Problematika dan Strategi Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu TSM. Ia menguraikan beberapa pelanggaran yang terkategori sebagai pelanggaran administratif Pemilu TSM. “Mulai dari manipulasi data pemilih, politik uang, pelanggaran saat pelaksanaan kampanye, dan pelanggaran administraitf lainnya. Semua itu jika terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, serta menimbulkan dampak yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilu, bukan hanya sebagian. Maka tergolong pelanggaran administratif Pemilu TSM,” pungkas Amos.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU