Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTU Awasi Pleno Triwulan IV: Total Pemilih 200.586 Pemilih

Dok: Humas Bawaslu TTU

Bawaslu Kabupaten TTU  saat melakukan pengawasan langsung terhadap rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan IV tahun 2025 Senin (8/12/2025)

Kefamenanu, Bawaslu TTU -Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan pengawasan langsung terhadap rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (PDPB) triwulan IV tahun 2025  bertempat di aula kantor KPU Kabupaten TTU, Senin (8/12/2025).

Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WITA.Turut hadir perwakilan dari Kodim 1618 TTU, Polres TTU, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Disdukcapil) Kabupaten TTU, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten TTU dan Rutan Kefamenanu.

Ketua KPU Kabupaten TTU Petrus Uskono dalam sambutannya ketika membuka kegiatan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan IV tahun 2025 menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan bukan sekedar kegiatan administratif namun merupakan pondasi dari kualitas demokrasi kita. Daftar pemilih yang akurat, komprehensif dan juga akurat menjadi momentum utama terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang jujur dan adil.

Rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan IV tahun 2025 di mulai dengan penyampaian hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan triwulan IV oleh anggota KPU TTU sekaligus Kepala divisi Rendatin KPU TTU David Charles Bani.

Dalam rapat pleno ini, KPU Kabupaten TTU menetapkan rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan kabupaten TTU dengan rincian sebagai berikut: Jumlah kecamatan 24, jumlah desa/kelurahan 193, jumlah pemilih baru 3.468, Pemilih tidak memenuhi syarat 1.160, Jumlah perbaikan pemilih 1466, jumlah laki-laki 98.807, jumlah perempuan 101.779 dan total pemilih di kabupaten TTU pada triwulan IV sebanyak 200.586 Pemilih.

Anggota Bawaslu TTU, Heppy Oktavia dalam rapat pleno ini menyampaikan bahwa “kita telah mendengarkan hasil pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan triwulan IV tahun 2025, jadi perbandingan antara triwulan III dan triwulan IV jumlahnya meningkat dalam hal ini adalah lebih banyak pemilih baru baik itu pemilih yang memiliki KTP maupun yang alih status TNI/Polri”.

“Terkait mengenai pemilih sebenarnya masih banyak pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) meninggal yang belum tersentuh. Karena hasil uji petik, kami datangi banyak sekali pemilih TMS meninggal berdasarkan informasi dari masyarakat, aparat desa dan kecamatan namun ternyata pemilih-pemilih tersebut belum memiliki dokumen berupa surat keterangan kematian dari desa ataupun akta kematian dari Disdukcapil sehingga tidak bisa kami rekomendasikan ke KPU Kabupaten TTU untuk dikeluarkan dari Daftar Pemilih Berkelanjutan” lanjut heppy.

“Yang kami rekomendasikan ke KPU Kabupaten TTU adalah pemilih-pemilih TMS kategori meninggal yang memiliki bukti autentik berupa surat keterangan kematian dari Desa ataupun akta kematian dari Disdukcapil untuk dikeluarkan dari daftar pemilih” sambung heppy.

Heppy juga memberikan masukan ke KPU Kabupaten TTU agar KPU Kabupaten TTU selalu berkoordinasi dengan Disdukcapil dalam proses pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan dan juga KPU Kabupaten TTU memastikan dokumen kependudukan terhadap data pemilih yang diturunkan dari KPU RI melalui KPU Provinsi NTT.

Rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan triwulan IV ditutup dengan penyerahan Berita acara kepada semua undangan yang hadir dalam rapat pleno ini.

 

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU 

Editor: Humas Bawaslu TTU