Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu TTU Awasi Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Dok: Humas Bawaslu TTU

Ketua KPU TTU, Petrus Uskono, S.Pd. (tengah) bersama anggota KPU TTU saat memimpin rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih tahun 2024, di aula hotel Victory 2 kefamenanu (9/1/2025)

Kefamenanu, Bawaslu TTU- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mengawasi secara langsung rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun 2024, berlangsung di hotel Victory 2 Kefamenanu, Kabupaten TTU, Kamis, (09/10/2024).

Pasangan Calon (Paslon) yang ditetapkan yakni Yosef Falentinus Delasalle Kebo dan Kamillus Elu sebagai Bupati dan wakil Bupati TTU periode 2024-2029.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati TTU terpilih itu diusung oleh 3 Partai Politik yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat.

Pengawasan pleno penetapan ini di awasi langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara.

Penetapan ini dihadiri oleh Wakil Bupati terpilih, Kamilus Elu, Komisioner Bawaslu TTU, Perwakilan Partai pengusung, perwakilan Kodim 1618 TTU, Polres TTU, Kesbangpol TTU, Tatapem TTU, Insan Pers, serta sejumlah undangan lainnya.

Penyerahan BA Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dari Ketua KPU TTU kepada Ketua Bawaslu TTU

Dalam sambutan pembuka, Ketua KPU TTU Petrus Uskono, S.Pd menyampaikan Pilkada Timor Tengah Utara telah berjalan dengan lancar dan transparansi dari seluruh pihak yang ada di Timor Tengah Utara.

“Proses ini merupakan wujud nyata dari hak politik kita sebagai warga negara serta sudah sesuai dengan transparansi, akuntabililitas dan profesionalisme yang tinggi. Hal ini tidak terlepas dari kerja keras dari semua pihak”. 

Lanjut Ketua KPU TTU, bahwa penetapan ini dilakukan sesuai pemberitahuan secara resmi dari Mahkamah Konstitusi kepada KPU.

“Penetapan ini dilakukan karena Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang telah terverifikasi dalam buku registrasi perkara Konstitusi kepada KPU dan diikuti dengan surat dinas KPU RI pada tanggal 6 Januari 2025”.