Bawaslu NTT Terapkan Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta Bawaslu Kabupaten/Kota se-NTT, termasuk Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mempertegas komitmennya dalam mengimplementasikan konsep Reformasi Birokrasi (RB) serta pembangunan Zona Integritas (ZI). Keseriusan ini diwujudkan melalui penandatanganan komitmen bersama dan maklumat pelayanan dalam sebuah kegiatan strategis yang dihadiri oleh pimpinan, pejabat struktural, pejabat fungsional, serta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Rabu (10/6/2026).
Anggota Bawaslu Provinsi NTT Magdalena Yuanita Wake, SH, MH dalam arahannya menekankan bahwa urgensi reformasi birokrasi memiliki nilai yang sama tingginya dengan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat, di mana sebagai badan publik, Bawaslu memikul tanggung jawab besar untuk mewujudkannya melalui pembenahan budaya kerja. Hubungan pelayanan publik ini mencakup interaksi internal organisasi maupun eksternal dengan partai politik, pemantau pemilu, pers, KPU, serta masyarakat luas yang membutuhkan akses informasi, khususnya di 22 kabupaten/kota yang telah menjadi satuan kerja mandiri.
Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi NTT Ignasius Jani, S.IP., M.AP menggarisbawahi tantangan unik pengelolaan tata kelola di lingkungan Bawaslu sebagai instansi vertikal yang diisi oleh dua unsur, yaitu komisioner dan ASN di sekretariat selaku supporting system. Keduanya dituntut memiliki kesamaan pemahaman untuk merefleksikan dan mengevaluasi kinerja secara profesional sesuai regulasi yang berlaku. Guna menata budaya kerja yang ideal dalam mendukung sasaran RB yakni birokrasi yang bersih, akuntabel, efektif, efisien, serta berkualitas. Kita menetapkan tiga target utama bagi seluruh ASN di wilayah NTT. Target tersebut meliputi disiplin tanpa harus diawasi dengan memiliki kesadaran tertib waktu dan tanggung jawab tugas secara mandiri, bekerja tanpa harus diperintah dengan memahami fungsi jabatan masing-masing berdasarkan aturan hukum tanpa selalu menunggu instruksi atasan, serta bertanggung jawab tanpa harus diminta dengan wajib menyiapkan dan menyampaikan seluruh data serta bukti administrasi kinerja yang dibutuhkan oleh lembaga, ungkap Ignas.
Hadir secara daring sebagai narasumber, Koordinator Tim RB dari Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, Muhammad Ali Mahdi, S.Hum., M.I.Kom., yang memaparkan materi bertajuk "Implementasi Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Zona Integritas di Bawaslu". Ali menjelaskan bahwa sejak terbitnya Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2023, indikator penilaian evaluasi RB di tingkat nasional mengalami perubahan signifikan karena kini lebih fokus pada outcome dan output substansial, tidak lagi sekadar administratif.
Lebih lanjut, Ali mengapresiasi langkah Bawaslu NTT yang tercatat sudah pernah dicanangkan dan diusulkan dalam penilaian ZI menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) sejak tahun 2020, sehingga momentum penandatanganan komitmen kali ini dipandang sebagai bentuk penguatan penting. Mengingat tingkat Maturitas Sistim Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Bawaslu saat ini telah memenuhi syarat instansi (berada di atas level tiga), Bawaslu RI tengah melakukan penilaian mandiri (assessment) internal bersama Inspektorat untuk mengusulkan unit kerja daerah dalam pembangunan ZI menuju WBK atau WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) tahun ini.
Melalui kegiatan ini, seluruh jajaran Bawaslu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota diharapkan aktif bersinergi dalam memenuhi 28 indikator penilaian RB, mengoptimalkan indeks pelayanan publik melalui Survei Kepuasan Masyarakat, serta menjaga mandatory kepatuhan administratif seperti Tindak Lanjut Hasil Pengawasan (TLHP) dari BPK/BPKP agar target pencapaian kinerja dan peningkatan tunjangan kinerja dapat diwujudkan bersama.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU