Bawaslu NTT Lakukan Pengembangan JDIH
|
Kefamenanu, Bawaslu-TTU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) gelar Rapat Kerja Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan secara daring. di Aston Hotel Kupang dengan Peserta dalam kegiatan ini yakni Koordinator Divisi Hukum, Kepala Sub Bagian dan Staf yang membidangi hukum kabupaten/kota se-Provinsi NTT. Rabu, (21/5/2025).
Rapat Kerja Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tingkat Provinsi NTT diselenggarakan dengan tujuan menjamin terciptanya pengelolaan dokumen hukum dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota, menjamin ketersediaan dokumen hukum dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah, mengembangkan kerjasama yang efektif antara pusat JDIH Bawaslu dan anggota JDIH Bawaslu serta antar sesama anggota JDIH Bawaslu dalam rangka penyediaan dokumen hukum dan informasi hukum, dan meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan publik.
Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H berpesan bahwa JDIH menjadi indikator kinerja Bawaslu pada masa non tahapan.
“Salah satu kegiatan yang menjadi indikator kinerja Bawaslu adalah pengembangan JDIH. Masa non tahapan dapat menjadi waktu yang digunakan untuk mengelola JDIH dengan baik. Tidak hanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang butuh fokus dari kita, namun juga JDIH. Disamping mengunggah produk hukum, mulai sekarang kita juga perlu maksimalkan dalam membuat abstrak dan sinopsis produk hukum untuk diupload di JDIH”.
Anggota Bawaslu Provinsi NTT Melpi Minalria Marpaung, S.T., S.H., M.H. dalam sambutannya juga berpesan bahwa JDIH harus terpublikasi secara rutin, maka harus siapkan perangkat untuk JDIH.
“Efisiensi tentunya tidak membatasi Bawaslu Provinsi NTT dalam melakukan pembinaan kepada Bawaslu kabupaten/kota. JDIH adalah sistem yang berfungsi untuk menyediakan informasi hukum, JDIH digunakan sebagai penyajian data. JDIH harus terpublikasi secara rutin, maka harus siapkan perangkat untuk JDIH. Masa non tahapan menjadi masa untuk membenahi pengelolaan JDIH. Kabupaten/kota dapat mengupload produk hukum, dan tentunya akan diverifikasi terlebih dahulu dokumen yang diupload”.
Narasumber dalam kegiatan ini adalah Analis Hukum Ahli Pertama Sergius Sahat Putra Utama, S.H., M.H dengan materi Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Staf Bawaslu RI Ayatullah A.Md dengan materi Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Bawaslu dan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi NTT Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H dengan materi Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemilu dan Pilkada.
Humas Bawaslu TTU