Bawaslu NTT Lakukan Optimalisasi Penataan JDIH Bawaslu Kab/Kota
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) lakukan rapat kerja teknis pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Tingkat Provinsi NTT Tahun 2025 secara daring (dalam jaringan) dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten/Kota se-provinsi NTT, Senin (21/7/2025).
Peserta pada kegiatan yang diinisiasikan oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Provinsi NTT ini diantaranya Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH), kasubag hukum serta staf pengelola JDIH dari 22 Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.
Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento, S.Si. dalam arahannya ketika membuka kegiatan ini menyampaikan bahwa sampai dengan hari ini masih banyak kabupaten/kota yang belum mengupdate produk hukum masing - masing Bawaslu Kabupaten/Kota di website JDIH-nya. “Bapak/ibu tidak serius dalam penataan JDIH di kabupaten/kota, ini selaras dengan update data JDIH yang belum terverifikasi”.
Lanjut Nonato dalam penegasannya terkait belum adanya perkembangan sejak pertemuan yang lalu dalam menindaklanjuti kekurangan yang ada.
"Ketika produk hukum Kabupaten/Kota belum diverifikasi oleh verifikator coba dilihat catatannya apakah kemudian ada tindak lanjutnya seperti apa, harus di take down atau dilakukan perbaikan". tegas Nonato.
Selanjutnya Anggota Bawaslu NTT Melpy Minalria Marpaung, S.T.,S.H.,M.H. menyampaikan tujuan JDIH yang memuat akses informasi produk hukum ini harus mudah, cepat dan akurat.
Lanjut Melpy, manfaat JDIH perlu adanya keseriusan karena merupakan akses fasilitasi hukum, untuk meningkatkan pemahaman hukum, sebagai fasilitasi penelitian, dalam hal mendukung penegakan hukum, dan kepastian hukum.
Pada kesempatan yang sama, Yuanita Magdalena Wake, SH., MH, (Anggota Bawaslu Provinsi NTT) dalam arahannya memberi penguatan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota mengatakan “Kita ingin menata JDIH, sejauh ini catatan kita bahwa respon teman-teman di kabupaten/kota terhadap optimalisasi penataan JDIH semakin baik. Kami sudah melakukan evaluasi semester 1 dan sudah juga direspon oleh Bawaslu kabupaten/kota dengan memperbaiki produk-produk hukum yang belum bisa diverifikasi oleh Bawaslu Provinsi dan sudah juga menggunggah kembali” Kata Nita.
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Provinsi Banten yakni Ade Wahyu Hidayat yang merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Banten sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Banten yang pada tahun 2023 mendapat penghargaan JDIH Awards Bawaslu RI sebagai penghargaan terbaik untuk pengelolaan JDIH Bawaslu Provinsi se-Indonesia.
Dalam pemaparan materinya, Ade Wahyu Hidayat menyampaikan terkait managemen kerja pengarsipan digital pengumpulan data dukung Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang baik dan benar. Ade menjelaskan bagaimana tata cara pengarsipan digital dokumen hukum setiap tahapan Pemilihan Umum maupun Pemilihan Kepala Daerah.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU