Bawaslu Koordinasi Pelaksanaan Advokasi dan Pendampingan Hukum
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Advokasi/Pendampingan Hukum secara daring melalui video conference, Selasa (7/6/2022).
Pada kegiatan ini yang menjadi peserta meliputi Ketua dan Anggota Bawaslu 22 Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Sedangkan narasumber adalah Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu RI, Witra Evelin M. Sinaga, SH. MH
Dalam arahannya saat pembukaan kegiatan, Anggota/Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono, SH menjelaskan batasan pelaksanaan advokasi dan pendampingan hukum di lingkungan Bawaslu. “Advokasi dan pendampingan hukum yang kita lakukan ada batasannya. Kapan pemberian advokasi dan bantuan hukum itu dapat diberikan? Tentu dalam hal pelaksanaan kerja-kerja kelembagaan. Sepanjang itu dilakukan untuk penegakan hukum,” jelasnya.
Kemudian, Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Thomas M. Djawa, SH menguraikan tentang pentingnya advokasi dan pendampingan hukum di lingkungan Bawaslu. “Ini adalah proteksi kelembagaan buat jajaran Pengawas Pemilu, khususnya menjelang Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 mendatang. Perlu disampaikan secara jelas di kegiatan ini mengenai mekanisme dan strategi apa yang kemudian kita bisa lakukan terkait dengan advokasi dan pendampingan hukum ini. Sehingga pada akhirnya kita mempunyai alur yang jelas bagaimana proses pengadvokasian dan pendampingan hukum secara internal ketika menghadapi masalah hukum saat menjalankan tugas dan kewenangan kita. Inilah pendampingan yang nanti akan kita lakukan secara berjenjang,” urai Thomas.
Sementara itu Anggota/Kordiv Hukum Bawaslu Provinsi NTT, Melpi M. Marpaung, ST. MH mengharapkan masukan dari Bawaslu Kabupaten/Kota tentang permasalahan hukum yang terjadi selama ini, agar dapat diantisipasi oleh Bawaslu RI melalui perubahan Peraturan Bawaslu. “Khusus di Nusa Tenggara Timur, dalam hubungan dengan advokasi, kebanyakan mengenai masalah kode etik dan perselisihan hasil Pemilu maupun Pemilihan. Memang tidak terlalu banyak, tapi ada. Kita sangat mengharapkan masukan juga dari Bawaslu Kabupaten/Kota. Dari kasus-kasus yang telah terjadi, seperti apa solusi perbaikannya, sehingga nantinya diantisipasi oleh Bawaslu RI melalui perubahan Peraturan Bawaslu,” harapnya.
Selanjutnya, Analis Hukum Ahli Muda Bawaslu RI, Witra Evelin M. Sinaga, SH. MH ketika memaparkan materi menegaskan pengaturan tentang advokasi dan bantuan hukum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018. “Ruang lingkup bantuan hukum ini ditentukan dalam Pasal 2 Peraturan Bawaslu Nomor 26 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Bawaslu. Bahwa bantuan hukum diberikan kepada Pengawas Pemilu/Mantan Pengawas Pemilu, Pejabat, Pegawai/Mantan Pegawai, dan Pensiunan Pegawai sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan Bawaslu. Saya garis bawahi ini: sepanjang berkaitan dengan tugas dan kewajiban selama bekerja di lingkungan Bawaslu,” tegas Witra.
Ia pun kemudian menjelaskan lebih lanjut. “Jadi, ketika permasalahan hukum itu timbul karena Pengawas Pemilu melakukan tugas dan kewajiban, maka berhak mendapatkan advokasi dan bantuan hukum. Misalnya saat melakukan penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa. Pihak yang dirugikan atau yang merasa dirugikan pasti akan melakukan upaya hukum. Ini berpotensi berakibat pada terjadinya permasalahan hukum. Sepanjang melakukan tugas dan wewenang sesuai Undang-Undang, Bawaslu akan memberikan bantuan hukum,” pungkasnya.
Setelah pemaparan materi, kegiatan berlanjut dengan sesi diskusi. Dalam sesi ini para peserta terlihat begitu antusias berdiskusi dengan narasumber. (HUMAS BWS TTU)