Bawaslu Kabupaten/Kota Perlu Memahami SIPS
|
Kupang, Bawaslu TTU – Sesuai amanat Undang-Undang, Bawaslu merupakan lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan pemilu dan pemilihan di seluruh Indonesia. Salah satu kewenangan Bawaslu dalam menjalankan pengawasan adalah menyelesaikan sengketa. Oleh karena itu, peningkatan dan penyederhanaan pelayanan sengketa menjadi perhatian serius bagi Bawaslu.
Peningkatan dan penyederhanaan pelayanan permohonan sengketa dilakukan dengan membangun Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa. SIPS merupakan sistem informasi penyelesaian sengketa pemilihan dan pemilu yang terdiri dari sub sistem informasi meliputi Permohonan Sengketa baik langsung maupun online, verifikasi formil dan materiil, registrasi, musyawarah/ajudikasi, putusan dan tindaklanjut putusan.
Karena itu, untuk meningkatkan kapasitas penggunaan dan pengelolaan SIPS maka Bawaslu Provinsi NTT menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Penggunaan dan Pengelolaan Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Hotel Sahid T-More Kupang Rabu, (13/04/2022).
Peserta dalam kegiatan tersebut berasal dari 22 Bawaslu Kab/Kota se provinsi NTT yakni Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan operator SIPS di tingkat Kab/Kota.
Saat acara pembukaan, Ketua Bawaslu Provinsi NTT Thomas Mauritius Djawa, S.H. mengatakan bahwa Bawaslu kab/kota perlu memahami secara utuh tata cara pelayanan sengketa melalui aplikasi SIPS.
“Jajaran pengawas harus memiliki kemampuan dalam memberikan pelayanan yang mudah dan informasi yang akurat kepada publik agar hak-hak kebutuhan akan informasi kepemiluan dapat terpenuhi khususnya informasi mengenai penyelesaian sengketa bawaslu”, katanya.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yakni Mohammad Aditiyan Nugroho S.H (Tim Asistensi Bawaslu RI) yang didampingi oleh Maising T J Simbolon ( Staf ) dan Januar P. Sinurat ( Staf ), Mohammad Aditiyan Nugroho dalam materinya, menegaskan pentingnya penguasaan teknis pengelolaan aplikasi dan pemahaman terkait mekanisme penyelesaian sengketa sesuai dengan peraturan bawaslu.
“Dalam pengelolaan aplikasi SIPS, operator harus memahami tahapan-tahapan penyelesaian sengketa mulai dari penerimaan permohonan sampai pada putusan. Semua dokumen penyelesaian sengketa yang diterima akan diupload dalam aplikasi secara bertahap. Dokumen yang diupload harus sesuai dgn tahapan yang berjalan sehingga tidak terkendala pada saat mengeluarkan putusan."
SIPS terbaru direncanakan akan launching dalam waktu dekat. (HUMAS BWS TTU)