Anggota Bawaslu NTT Sampaikan Teknis Kajian Hukum
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) lakukan rapat inventarisasi produk hukum secara daring pada Senin (28/7/2025) dengan melibatkan Koordinator Divisi Hukum, Kepala Sub Bagian dan Staf yang membidangi Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Selasa (29/7/2025).
Anggota Bawaslu NTT Yuanita Magdalena Wake, SH.,MH, dalam arahannya saat membuka kegiatan menyampaikan bahwa teknis diskusi dalam mengkaji 9 Perbawaslu (Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum) yang secara internal akan dijadikan bahan diskusi nasional bersama Bawaslu Provinsi se-Indonesia dalam kajian produk Perbawaslu yang baru.
“Secara teknis apa yang akan kita diskusikan semua sudah dibagikan kepada Bapak/Ibu sekalian untuk melihat ada sekitar 9 Perbawaslu di tahapan Pilkada. Kita melihat secara bersama satu per satu Perbawaslu tersebut untuk didiskusikan. Hasil diskusi nanti Bawaslu Provinsi NTT secara internal akan merampungkannya sebagai hasil kajian bersama, kita juga akan mendiskusikannya dengan para Koodinator Divisi yang bertanggung jawab dengan masing-masing tahapan. Dari hasil diskusi ini akan dirampungkan oleh Bawaslu Provinsi NTT untuk dibawa ke media diskusi nasional agar dapat memberikan masukan terhadap draft atau rancangan yang dikirimkan oleh teman-teman”.
Selanjutnya pada akhir kegiatan, Yuanita mengapresiasiBawaslu kabupaten/Kota terhadap hasil kajian yang sudah mengarah kepada penyandingan regulasi atau Konstitusi yang lebih tinggi yakni UUD 1945.
“Terima kasih karena teman-teman saat mengkaji sudah menyandingkan tidak hanya Perbawaslu namun juga dengan UU. Bahkan ada kabupaten yang menyandingkan dengan konstitusi tertinggi yaitu UUD 1945. Jangan lupa selalu menyandingkan aturan kita dengan aturan-aturan yang berkaitan. Terhadap UUD yang seperti apa, UU Pemilu atau Pemilihan seperti apa, bahkan dibandingkan secara teknis dengan PKPU. Kita dapat melihat ketika dibandingkan teknis pengawasan dengan PKPU (Peraturan KPU), apakah kita sudah melakukan pengawasan dengan baik atau belum berdasarkan norma dalam Perbawaslu”.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu NTT Melpy Minalria Marpaung, S.T.,S.H.,M.H. dalam arahannya menyampaikan cara menganalisa atau mengkaji sebuah produk hukum dan dapat diterima oleh Bawaslu RI pada saat penyusunan regulasinya.
Lanjut Melpi hal ini sebagai bentuk motivasi dan dorongan dalam memperkuat kapasitas jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota terkhususnya untuk CPNS dan PPPK yang baru.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi. Setiap kabupaten/kota menyampaikan DIM dan kajian terkait Perbawaslu Pilkada sesuai tugas masing-masing yang telah dibagikan oleh Bawaslu Provinsi NTT sebelumnya.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor : Humas Bawaslu TTU