Akurasi DPB, Perlu Penguatan Sistem Bersama
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU–Dalam rangka memaksimalkan kerja pengawasan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melakukan pengawasan secara langsung jalannya kegiatan rapat koordinasi pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) triwulan I tahun 2022. Kegiatan tersebut berlangsung Kamis, (30/3/2022) di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten TTU, Jl. Basuki Rahmat Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.
Kegiatan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 3 Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pada pasal tersebut menyatakan bahwa tujuan dilakukannya pemutakhiran DPB adalah untuk menyediakan data dan informasi Pemilih berskala nasional dan daerah mengenai Data Pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir; dan Memutakhirkan Data Pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data.
Kegiatan ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten TTU, KPU, Polres Timor Tengah Utara, Kodim 1618 TTU, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten TTU, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten TTU, serta para pimpinan partai politik peserta pemilu 2019 Kabupaten TTU.
Ketua KPU Kabupaten TTU, Paulinus Lape Feka saat membuka kegiatan mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan program KPU yang berlaku nasional menghadapi pemilu dan pemilihan tahun 2024.
“Program ini merupakan program setiap 3 bulanan yang ditetapkan KPU untuk kita laksanakan, dan ini berlaku secara nasional. Pelaksanaan kegiatan ini tentu dengan tujuan yang pertama bahwa masyarakat maupun peserta pemilu dapat mengikuti perkembangan data pemilih di Kabupaten TTU, dan yang kedua tentunya informasi ini juga bermanfaat bagi peserta pemilu untuk mulai melakukan perencanaan dalam rangka melakukan pengklaiman dukungan’, katanya.
Lebih lanjut Paulinus menuturkan bahwa DPB Triwulan I ini sudah dikerjakan dalam aplikasi Sistim Informasi Data Pemilih (Sidalih) berbasis online.
“DPB yang dihasilkan oleh KPU Kabupaten TTU itu sudah berbasis Sidalih online. Jadi data yang kita sampaikan hari ini merupakan data hasil olahan yang kemudian diinput dan dikerjakan di dalam aplikasi kita yang namanya Sidalih online”, tuturnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten TTU, Nonato Da P. Sarmento ketika diberi kesempatan untuk berbicara mengatakan bahwa penyusunan DPB telah berbasis aplikasi Sidalih online sehingga perlu diapresiasi, namun diskusi dan proses koreksi terhadap data DPB tetap kita lakukan secara terus menerus.
“Terdapat beberapa hal yang perlu kita diskusikan kemudian perlu juga kita lakukan proses cheking. Proses yang sudah ditempuh oleh KPU Kabupaten TTU, kita sangat apresiasi karena penyusunan DPB yang selama ini, kita masih dapatkan datanya secara offline, tetapi hari ini kita bisa lihat, data pemilih kita sudah didata berbasis aplikasi Sidalih online” kata Nonato.
Nonato juga menyampaikan masih ada hal yang perlu diperhatikan adalah bagi pemilih yang tidak memenuhi syarat dengan kategori meninggal dunia. Karena itu untuk mengakses data ini, memang dibutuhkan kreatifitas. Ia menguraikan, misalnya angka kematian berdasarkan data BPS di semester I tahun 2021 kurang lebih 620 ribu. Kalau angka itu kemudian kita bagi dengan jumlah kabupaten/kota seluruh Indonesia dan dibagi lagi dengan desa/kelurahan yang ada di Kabupaten TTU sebanyak 193 maka rata-ratanya adalah 6. Jika data ini yang kita gunakan maka semester I adalah mulai bulan Januari sampai bulan Juni maka di setiap desa/kelurahan itu jika kita pakai angka rerata, maka yang meninggal hanya 6 orang. Bagi Nonato, ini angka yang tidak besar dan mudah untuk ditelusuri walaupun kenyataannya lebih dari itu. Karena itu kreatifitas kerja sangat dibutuhkan.
“Kita bisa memaksimalkan media sosial dengan membentuk group whatsapp bersama para sekretaris desa/kelurahan dalam rangka membangun komunikasi dan koordinasi berkaitan dengan kepentingan penyusunan data pemilih kita”, tegas Nonato.
Nonato juga menambahkan pentingnya penguatan sistem informasi bersama. KPU dengan Sidalih dan Dukcapil dengan SIAK (Sistim Informasi Administrasi Kependudukan). Isi kedua sistem hampir sama yakni basis data pemilih dan data kependudukan. “Menyinkronkan Sidalih dan SIAK adalah tindakan pertama yang dapat ditempuh untuk penyempurnaan daftar pemilih Berkelanjutan. Pemilih TMS (meninggal dunia) dapat dijadikan sebagai contoh. Dan itu butuh kreatifitas’ ujar Nonato.
Kegiatan koordinasi penyusunan DPB ini berjalan cukup alot dengan pertanyaan dan masukan dari unsur yang hadir. Selanjutnya kegiatan ini diakhiri dengan penyerahan berita acara dan rekapitulasi DPB triwulan I tahun 2022. (HUMAS BWS TTU)