TOS BARISTA Edisi VII dengan Tema PSU: Frumen Katakan Tanggungjawab PSU Ada Di KPSS dan PTPS
|
Kefamenanu, Bawaslu TTU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mengikuti diskusi tematik bertajuk Temu Obrol Santai Barisan Penyelesaian Sengketa (TOS BARISTA), Senin (7/9/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang diikuti seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum (PPPSH) bersama staf di 22 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT. Kegiatan ini dilaksanakan secara Dalam Jaringan (Daring). Meski dilaksanakan dalam suasana yang santai, diskusi ini membawa substansi krusial sebagai langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme serta pemahaman mendalam mengenai penyelesaian sengketa proses pemilu.
Tema yang diusung pada diskusi TOS BARISTA edisi VII kali ini membahas terkait “Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu”. TOS BARISTA merupakan forum diskusi yang menjadi wadah bagi jajaran pengawas pemilu untuk meningkatkan pemahaman, kapasitas, serta memperkuat koordinasi dalam melaksanakan tugas pengawasan. Kegiatan ini pula menjadi sarana untuk berbagi informasi dan pengalaman terkait persoalan kepemiluan khususnya PSU yang dihadapi di lapangan.
Pemateri dalam kegiatan ini berasal dari Anggota Bawaslu Kabupaten Ngada Sebastianus Fernandes, S.E. dan yang menjadi penanggap berasal dari Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai Barat, Frumensius Menti, S.H.
Anggota Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Magdalena Yuanita Wake, S.H., M.H., ketika membuka kegiatan mengatakan bahwa kegiatan ini sangat penting untuk kita laksanakan namun tetap dalam suasana yang santai. “Pembahasan berfokus pada ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 372 dan pasal 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk kondisi yang menyebabkan PSU serta tata cara pelaksanaannya. Pemahaman terhadap ketentuan PSU dinilai penting bagi jajaran pengawas pemilu agar mampu melaksanakan pengawasan secara tepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesiapan jajaran pengawas dalam menghadapi berbagai kemungkinan PSU”, tutur Yuanita.
Sementara itu pemateri Sebastianus Fernandes, S.E menyampaikan bahwa PSU bisa saja terjadi karena adanya kelalaian. “PSU itu muncul sebagai akibat dari kelalaian oleh para penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama jajarannya. Lebih lanjut Fernandes menyatakan apakah PSU benar-benar menjadi solusi untuk memulikan integritas hasil Pemilu, atau justru merupakan indikator bahwa terdapat persoalan dalam kualitas penyelenggaraan pemungutan suara?”, tanyanya.
Di sisi lain penanggap dalam kegiatan ini, Frumensius Menti, S.H. menyampaikan bahwa PSU itu aktornya ada pada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). “Yang bertanggung jawab penuh untuk PSU adalah KPPS dan PTPS. PSU akan dilakukan karena ada temuan dan laporan”, tutupnya
Diskusi ini berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif dari seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Melalui keikutsertaan dalam TOS BARISTA Edisi VII, Bawaslu TTU terus berkomitmen meningkatkan kapasitas dan kompetensi jajaran pengawas serta memperkuat koordinasi dalam rangka mewujudkan pengawasan pemilu yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu TTU
Editor: Humas Bawaslu TTU